Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

9 Investor Inisiasi Pembangunan Perumahan di IKN dengan Skema KPBU: Ada dari Malaysia dan Cina

Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menjelaskan ada 9 investor yang mengisiniasi pembangunan perumahan dengan skema KPBU.

20 November 2023 | 16.45 WIB

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, saat ditemui pada Jumat, 18 Agustus 2023 di kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Perbesar
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, saat ditemui pada Jumat, 18 Agustus 2023 di kantor Kemenko Marves, Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Agung Wicaksono menjelaskan investor yang mengisiniasi pembangunan perumahan dengan skema Kerja sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) atau public private partnership (PPP) secara unsolicited. Ia menyebutkan ada 9 investor dengan rincian 6 investor dari dalam negeri dan 3 investor asing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Sedang berproses dan paling dekat, di mana sepertiganya asing. Dua dari Malaysia dan satu dari Cina,” ujar Agung dalam konferensi pers virtual pada Senin, 20 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam dokumen paparan Agung itu, investor tersebut yakni dari Indonesia Summarecon (6 tower hunian aparatur sipil negara/ ASN), Trinitiland (8 tower hunian ASN), PT Nindia Karya (8 tower hunian ASN), Intiland (109 townhouse), Ciputra (10 tower, 20 townhouse), dan Rockfields (3 tower, 30 unit rumah tapat).

Sementara dari Malaysia ada Maxim (10 tower hunian ASN) dan IJM (20 tower hunian ASN), sedangkan dari Cina ada Citic Construction (60 tower Kementerian Pertahanan dan Keamanan). Hal itu, kata Agung, menunjukkan bahwa investor asing juga sudah masuk di sektor hunian bahkan sudah menyelesaikan studi kelayakan.

Studi kelayakan merupakan tahapan ketujuh dari proses investor yang akan berinvestasi di pembangunan IKN. Detail delapan proses tersebut yakni pertama, penyerahan LoI; kedua, tinjauan dan penilaian sektor skala prioritas; ketiga, 1 on 1 meeting; dan keempat, penyerahan surat konfirmasi. Lalu kelima, surat tanggapan dari Otorita IKN kepada investor; keenam perjanjian kerahasiaan dan permohonan data non disclosure agreement (NDA) dan data request; ketujuh, studi kelayakan; dan kedelapan, kesepatakan.

“Tinggal nomor delapan, karena skema KPBU nanti akan dilakukan pengadaan atau akan ditunjuk sesuai mekanisme KPBU dan kemudian melakukan groundbreaking juga setelahnya,” tutur Agung. “Jadi di sini bisa kita lihat investor asing juga sudah berprogres cukup cepat.”

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus