Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

9 Syarat Menjadi Advokat dan Sanksi Jika Langgar Sumpah Advokat

Sembilan syarat ini harus dipenuhi untuk menjadi seorang advokat. Apa saja yang menyebabkan profesi advokat dicabut?

23 September 2021 | 09.35 WIB

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Perbesar
Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Untuk menjadi seorang advokat, diperlukan syarat yang harus diikuti. Sebelum menjadi advokat, calon advokat akan melewati berbagai tahapan. Selain itu, terdapat syarat yang harus dipenuhi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Advokat sebagai orang yang berprofesi pada bidang hukum di dalam dan luar pengadilan. Advokat membantu dalam memberi konsultasi, bantuan, menjalankan kuasa, mendampingi, membela, mewakili, dan tindakan hukum lain demi kepentingan hukum klien. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang advokasi, terdapat 9 syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi advokat. Syarat tersebut antara lain, 

  1. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bertempat tinggal di Republik Indonesia
  3. Tidak merangkap jabatan. Tidak sedang berstatus pegawai negeri ataupun pejabat negara lainnya
  4. Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun
  5. Memiliki ijazah sarjana dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum. 
  6. Telah dinyatakan lulus ujian advokat yang diadakan oleh organisasi advokasi
  7. Telah mengikuti magang minimal dua tahun secara berturut-turut
  8. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dan diancam pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih
  9. Memiliki perilaku yang baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan berintegritas tinggi.

Kemudian, setelah calon advokat melengkapi persyaratan serta mengikuti tahapan untuk menjadi advokat, calon advokat berjanji atau bersumpah untuk menjadi advokat. Para calon advokat bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di depan sidang terbuka Pengadilan Tinggi di domisili hukum masing-masing. Setelah disumpah, para calon advokat menjadi advokat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, advokat dapat berhenti atau diberhentikan karena permohonan sendiri, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ataupun berdasarkan keputusan Organisasi Advokat. Bagi para advokat diberhentikan karena dijatuhi pidana disebabkan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman empat tahun atau lebih. Jatuhan pidana tersebut harus telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. 

JACINDA NUURUN ADDUNYAA 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus