Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

9 Tahun Bandara Kualanamu Sumatera Utara, Bandara Terbesar Ketiga Setelah Soetta dan Kertajati

Bandara Kualanamu di Deli Serdang beroperasi 25 Juli 2013. Bandara terbesar ke-3 setelah Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kertajati Majalengka

25 Juli 2022 | 15.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bandar Udara Internasional Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang resmi beroperasi 2013, atau tepat 9 tahun lalu. Bandara Kualanamu ini terbesar ketiga di Indonesia setelah Bandara Soekarno–Hatta Jakarta dan Bandara Kertajati Majalengka, Jawa Barat ini berjarak sekitar 23 kilometer arah timur dari jantung Kota Medan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dibangunnya Bandara Kualanamu ini merupakan bagian dari program MP3EI untuk menggantikan Bandara Polonia yang sudah berusia lebih dari 85 tahun. Dengan adanya Bandara Kualanamu diharapkan dapat menjadi bandara pangkalan transit internasional untuk kawasan Sumatera dan sekitarnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari dephub.go.id, sesungguhnya perencanaan pembangunan Bandara Kualanamu telah dimulai sejak 1994 melalui diterbitkannya Keppres Nomor 76 Tahun 1994 tentang pembentukan panitia pemindahan Bandara Polonia. Berdasarkan Keppres tersebut, dilakukanlah MOU terkait investasi dan pengelolaan Bandara Kualanamu, namun MOU ini tidak berjalan karena memburuknya keadaan ekonomi Indonesia.

Penetapan lokasi dibangunnya Bandara Kualanamu diputuskan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 41 Tahun 1995, yaitu terletak di Kualanamu, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Rencana Induk Bandar Udara Kualanamu di tetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 1998. Di samping itu studi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) juga telah dilakukan dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK.7/LT.504/PHB.98.

Seperti proyek lain yang dikelola pemerintah, BUMN serta pihak swasta, pembangunan Bandara Kualanamu sempat mengalami penangguhan kala Indonesia mengalami krisis ekonomi. Penangguhan tersebut ditetapkan dengan Keppres Nomor 39 Tahun 1997.

Setelah kondisi perekonomian di Indonesia membaik, maka dilanjutkan lah kembali pembangunan Bandar Udara Kualanamu sesuai Keppres Nomor 15 Tahun 2002. Keppres tersebut menyatakan pembangunan Bandara Kualanamu dapat dilanjutkan, namun dengan melakukan kajian terlebih dahulu yang menyangkut tiga aspek, yaitu tingkat kebutuhan, ketersediaan dana dan kriteria khusus sesuai dengan karakteristik proyek yang bersangkutan.

Lahan pembangunan Bandara Kualanamu di Desa Beringin seluas 1,365 hektare telah dibebaskan oleh PT (Persero) Angkasa Pura II pada tahun 1997. Awalnya bandara ini akan direncanakan dibangun untuk kapasitas 10 juta penumpang, dengan panjang landasan atau runway 3750 meter yang mampu didarati oleh pesawat jenis B 747-400. Diharapkan pembangunan akan selesai serta dapat beroperasi pada 2010.

Pembiayaan pembangunan Bandara ini diperoleh melalui Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar US$ 225 juta untuk pembangunan fasilitas sisi udara dan dari PT Angkasa Pura II sebesar Rp. 1,2 triliun untuk pembangunan fasilitas sisi darat tahap awal.

Sejak diresmikan dan beroperasi pada 2013 lalu, hingga sekarang Bandara Kualanamu masih melakukan pembangunan-pembangunan lainnya.

Dilansir dari bisnis.com, kapasitas terminal penumpang ditingkatkan dapat menampung hingga hingga 16 juta penumpang. Selain itu Bandara Kualanamu akan menambah runway dan luasan apron sesuai dengan standar operasional kebandarudaraan telah disepakati.

ANNISA FIRDAUSI 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus