Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Airlangga Mulai Bahas Pembentukan Satgas PHK

Pemerintah mulai membahas pembentukan satgas PHK dan deregulasi. Diharapkan kebijakan terkait satgas bisa diterbitkan dalam waktu singkat

14 April 2025 | 17.44 WIB

Tempo Eksplainer: Badai PHK di Awal Pemerintahan Prabowo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Tempo Eksplainer: Badai PHK di Awal Pemerintahan Prabowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar rapat koordinasi terbatas bersama sejumlah kementerian di kantornya hari ini, Senin, 14 April 2025. Selain membahas persiapan negosiasi tarif dengan Amerika Serikat, Airlangga juga mendikusikan pembentukan satuan tugas pemutusan hubungan kerja (satgas PHK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pembahasan tersebut, kata Airlangga, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Kami sudah membahas apa yang diarahkan Bapak Presiden. Yang pertama, satgas terkait dengan PHK dan juga kesempatan kerja, ini sedang dimatangkan.” ucap Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 14 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rapat dilakukan bersama kementerian di bawah koordinasinya, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Airlangga memaparkan rapat juga membahas rencana pembentukan satgas deregulasi.

Deregulasi terkait kebijakan kuota impor hingga pelonggaran aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Rencana-rencana tersebut, menurut Airlangga, berjalan secara paralel. "Dan diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan (kebijakan satgas PHK dan deregulasi), kita cari low-hanging fruit dalam bentuk paket-paket," ucapnya.

Ancaman pemutusan hubungan kerja dikhawatirkan oleh kelompok buruh setelah adanya kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat diterbitkan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan berdasarkan kalkulasi KSPI dalam 3 bulan ke depan di industri-industri serikat buruh, lebih dari 50 ribu buruh terancam pemutusan hubungan kerja.

Sehingga, Said Iqbal mengusulkan, pemerintah segera membentuk satgas PHK. “Dengan demikian, satgas ini akan berperan aktif untuk memberikan kontribusi bilamana ada potensi PHK dan apa langkahnya. Satgas juga mengeliminasi potensi pemogokan bilamana terjadi PHK dan hak-hak buruh tak dibayar,” katanya dalam sarasehan ekonomi di Jakarta, Selasa, 8 April 2025.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus