Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aktivitas PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi dan Penggusuran Tanah Adat

PT Mayawana Persada diduga melakukan aktivitas yang menyebabkan deforestasi sekaligus penggusuran tanah adat masyarakat di Kalimantan.

1 Juni 2024 | 18.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hutan tanaman industri (HTI) PT. Mayawana Persada. Foto : Walhi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Mayawana Persada, perusahaan hutan tanaman industri (HTI) diduga melakukan aktivitas yang menyebabkan deforestasi puluhan ribu hektare hutan di Kalimantan. Selain itu aktivitas perusahaan di Desa Kualan Hilir, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat juga menimbulkan konflik sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu diketahui berdasarkan penelusuran kolaboratif enam media yang tergabung dalam Depati Project, Society of Indonesian Environmental Journalists atau SIEJ. Themmy Doaly, jurnalis Ekuatorial.com yang turun langsung meliput di Dusun Layang, Desa Kualan Ilir, mengatakan Sejak tahun 2021, warga dusun itu memperkirakan tanah mereka yang telah digusur antara 3000-4000 hektare.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Perusahaan sempat menawarkan ganti rugi, tapi warga menolak menjual tahan karena itu sumber hidup mereka,” ujarnya dihubungi Sabtu, 1 Juni 2024.

Themmy mengatakan warga Dusun Layang mayoritas adalah suku Dayak Kualan dan berprofesi sebagai petani. Jika ladang mereka dirampas, maka mereka akan kehilangan sumber hidupnya. Themy mengatakan ada dampak lanjutan yang akhirnya ditimbulkan seperti alih profesi, pemiskinan, hingga trauma para korban.

Hal senada diungkap Arif Nugroho, jurnalis Pontianak Post. Arif mengatakan aktivitas perusahaan tidak hanya mengubah bentang alam hutan menjadi tanaman monokultur, tapi juga mengakibatkan hilangnya ruang hidup dan tanah ulayat adat.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil bersama perwakilan masyarakat adat Kualan, Ketapang, Kalimantan Barat akhirnya resmi melaporkan PT Mayawana Persada ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, pada 29 April 2024. 

Koalisi mendesak KLHK untuk mencabut izin PT Mayawana Persada lantaran  perusahaan tersebut diduga melakukan deforestasi hingga 35 ribu hektar sejak 2016. PT Mayawana Persada dilaporkan melanggar pasal 1 angka 16 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas perusakan lingkungan yang terdiri dari perusakan gambut lindung hingga habitat orangutan.

Sebelum dilaporkan audiensi dengan KLHK telah beberapa kali dilakukan. Audiensi membahas dan menyampaikan temuan-temuan baru kasus perusakan lingkungan, pelanggaran HAM, kriminalisasi masyarakat adat dan dugaan keterlibatan aparat yang dilakukan oleh PT Mayawana Persada. 

Salah satu perwakilan masyarakat adat Kualan Hilir, Ketapang, Tarsisius Fendi Susepi yang ikut hadir mengaku sampai saat ini sudah mendapat 19 kali pemanggilan kepolisian.

Tempo mencoba menghubungi pihak Humas PT Mayawana Persada, Ardianto Santoso terkait dugaan deforestasi yang dilakukan perusahaan. Namun hingga berita ini ditulis Ardianto tidak merespons.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus