Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tambahan waktu kepada perusahaan PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) untuk mengambil sejumlah langkah perbaikan bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) hingga Juni 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,” kata Agusman dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan, perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) atau pinjaman online (pinjol) ini secara umum telah melakukan berbagai langkah tindakan perbaikan (corrective action) yang signifikan. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan otoritas.
Per akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam rencana aksi. Oleh sebab itu, kata Agusman, OJK memutuskan untuk memberikan waktu tambahan.
Sedangkan per 5 Oktober 2023 lalu, OJK sudah menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Akulaku. PKU diberlakukan karena perusahaan dinilai tidak melakukan pengawasan yang ketat atas pemberlakuan skema buy now pay later.
OJK lalu meminta agar Akulaku memperbaiki proses bisnisnya agar sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.
Secara umum OJK mencatat piutang industri pembiayaan tumbuh 14,14 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada November 2023 menjadi Rp 467,39 triliun. Angka ini lebih rendah ketimbang per Oktober 2023 yang tercatat sebesar 15,02 persen.
ANTARA