Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan para pemberi pinjaman online atau pinjol dalam kasus kredit macet ratusan mahasiswa IPB University.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun pinjaman per mahasiswa itu berkisar dari jutaan hingga belasan juta rupiah. Total nilai yang harus dibayarkan para mahasiswa itu mencapai miliaran rupiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami sedang melakukan koordinasi dengan pemberi pinjaman untuk membantu mahasiswa yang menjadi korban," ujar Tongam, Jumat, 18 November 2022. "Mudah-mudahan bisa dilakukan relaksasi atau restrukturisasi, sehingga mahasiswa dapat tetap melanjutkan kuliah."
Ia menjelaskan, SWI telah bertemu dengan pimpinan IPB dan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban pinjaman online. Dari hasil pertemuan itu, diperoleh informasi bahwa kasus penipuan berkedok pinjaman.
Modus penipuan yang digunakan adalah dengan meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Jika mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam kepada penyedia kredit secara online.
Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku untuk membeli barang, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli. Artinya dilakukan pembelian secara fiktif.
Pelaku pun disebutkan sempat berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi. Para mahasiswa juga diberi iming-iming keuntungan dengan nominal tertentu.
Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang. Walhasil, penagih utang atau debt collector kemudian melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.
Bukan masalah pinjol
“Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku,” ujar Tongam.
Terkait hal ini, IPB University dengan pinjol dan Satgas Waspada Investasi mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini dan sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor.
“Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut,” kata Tongam.
Selanjutnya: Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun ...
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menyatakan pihaknya telah menangkap tersangka berinisial SA dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi ratusan mahasiswa IPB tersebut.
Iman menyebutkan tersangka SA telah membeli satu unit mobil dari uang investasi para mahasiswa IPB yang terjerat pinjol itu. "Uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan pribadi, sebagiannya untuk beli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk menutup utang dari korban sebelumnya," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 18 November 2022.
Adapun satu unit mobil merek Suzuki milik tersangka SA itu kini disita kepolisian bersama beberapa barang bukti lainnya, yakni satu unit telepon genggam, satu buku tabungan, dan satu kartu ATM. SA telah ditetapkan sebagai tersangka pada sehari sebelumnya, Kamis, 17 November 2022.
Ia diduga menipu dan menggelapkan investasi terhadap 317 orang, dengan 116 orang di antaranya merupakan mahasiswa IPB. Total kerugian para korban mencapai Rp 2,3 miliar.
Investasi bodong
Tiap korban investasi bodong itu mengalami nominal kerugian beragam, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 20 juta yang kini menjadi utang di beberapa platform resmi pinjaman online, seperti Shoppe Pay Later, Shopee Pinjam, Akulaku, dan Kredivo.
SA diketahui menjalankan aksinya sejak Februari 2022. Ia awalnya menawarkan korban untuk berinvestasi di sebuah toko daring miliknya dengan iming-iming membagi 10 persen dari setiap keuntungan.
Karena mayoritas korbannya adalah mahasiswa, SA menyarankan para korbannya mengajukan pinjaman daring untuk memperoleh uang agar bisa berinvestasi. "Modusnya dengan menawarkan kerja sama pencairan bisnis pada toko online yang diakui adalah pemiliknya si tersangka. Ternyata hasil pemeriksaan, toko online tersebut milik orang lain," ujar Iman.
Iman memastikan SA bukan merupakan mahasiswa IPB. Ia merekrut korban dengan cara menawarkannya dari mulut ke mulut, lalu presentasi mengenai investasi toko daring melalui zoom meeting.
Polres Bogor hingga kini telah memeriksa 10 orang saksi dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus investasi bodong yang menjerat di antaranya adalah mahasiswa IPB. "Semua saksi dan korban yang terkait dengan ini akan kami lakukan pemeriksaan. Baru 10 saksi diperiksa," tutur Iman.
BISNIS
Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, BPKN: Mereka Ditagih Seperti Kena 'Jebakan Batman'
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini