Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Alasan Shopee Turunkan Iklan Uang Baru Rp 75 Ribu Dijual Jutaan

Marketplace e-commerce, Shopee Indonesia, menurunkan iklan yang menjual uang baru Rp 75 ribu seharga jutaan rupiah.

19 Agustus 2020 | 12.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Serah terima uang pecahan Rp 75 ribu di kantor pusat Bank Indonesia, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2020. Sehari sebelumnya Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan meluncurkan uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI pecahan Rp 75 ribu tersebut. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Marketplace e-commerce, Shopee Indonesia, menurunkan iklan yang menjual uang baru Rp 75 ribu seharga jutaan rupiah. Public Relations Lead Shopee Indonesia Aditya Maulana Noverdi menyatakan kebijakan ini sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI).

"Secara resmi, uang tunai ini hanya dapat diakses melalui BI, Bank Mandiri, BNI, BI, BCA, dan CIMB Niaga," kata Aditya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020.

Menurut Aditya, uang ini bisa diakses melalui institusi penyedia tersebut setelah melalukan pemesanan online. Baik melalui aplikasi dan/atau website Bank Indonesia.

Di Shopee, sebelumnya ada akun menjual dengan harga Rp 1,75 juta per lembar. Ada juga yang menjual uang baru tersebut seharga Rp 8,88 juta rupiah per lembar.

Praktik menjual uang yang beredar ini dengan harga tinggi bukan kali ini saja. Sampai hari ini di Tokopedia misalnya, ada akun yang menjual uang Rp 50 ribu seharga Rp 500 ribu.

Tempo mengkonfirmasi hal ini kepada Direktur Departemen Komunikasi BI Junianto Herdiawan, apakah ada larangan menjual rupiah dengan harga yang tinggi. Ia menjawab, "Kalau uang yang masih berlaku, nilanya ya masih sesuai dengan yang tertera."

Di dalam UU Mata Uang, larangan hanya berlaku untuk penjualan uang rusak atau palsu. Tidak ada klausul yang melarang menjual rupiah dengan harga lebih tinggi. Akan tetapi sejak 2008, BI sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/8/DPU tentang Penukaran Uang Rupiah. Di dalam bagian III, ada klausul:

"Pelaksanaan layanan penukaran dilakukan di luar kantor Bank Indonesia dan/atau di luar kantor pihak lain yang disetujui oleh BI".

SE ini diperbarui pada tahun 2011 dengan SE Nomor 13/12/DPU. Tapi dari dua SE itu, tidak ada ketentuan sanksi bagi penukaran atau penjualan uang oleh pihak lain yang tidak disetujui BI.

Sejak beberapa tahun terakhir, BI sudah mengimbau masyarakat agar tidak menukar uang di tempat penukaran uang yang tidak resmi. Pernyataan ini disampaikan Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi dua tahun lalu, mengenai jasa penukaran uang baru di pinggir jalan menjelang lebaran.

Sementara itu, Junianto mengatakan uang baru peringatan kemerdekaan Rp 75 ribu bisa ditukar di BI dengan harga yang sama. "Jumlah yang dicetak juga banyak, ada Rp 75 juta lembar. Penukaran juga dibuka terus," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus