Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) menyebutkan pemangkasan anggaran di institusi tersebut mencapai Rp 300 miliar dari nilai pagu Rp 1,07 triliun di 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami tetap tegak lurus terhadap kebijakan yang diambil,” kata Juru Bicara RRI Yonas Markus Tuhuleruw saat dihubungi pada Senin, 10 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski ada pemangkasan anggaran, Yonas memastikan layanan atau siaran RRI tetap berjalan normal. Penghematan listrik dan operasional kantor juga ditempuh untuk menyiasari pemangkasan anggaran ini.
Akibat pemangkasan anggaran ini, Yonas juga membenarkan kabar tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah kontributor RRI dan mitra kontrak. Namun ia memastikan langkah PHK dilakukan dengan hati-hati. “Diseleksi secara ketat,” kata Yonas.
Selain itu, pemangkasan anggaran ini juga berdampak pada penghentian sementara pemancar AM atau pemancar radio yang menggunakan teknik modulasi amplitudo (AM) untuk mengirimkan sinyal audio. Yonas mengatakan penutupan pemancar AM ini karena sudah tidak banyak didengar masyarakat.
“Sudah jarang didengar, mereka selalu menggunakan FM dan digital,” kata Yonas. Selain itu, RRI saat ini juga sedang mendorong inovasi dan memanfaatkan multiplatform dalam penyajian informasi siaran.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Di dalam beleid yang dikeluarkan per 22 Januari 2025 itu disebut target penghematan sebanyak Rp 50,5 triliun dana transfer ke daerah (TKD). Sehingga secara keseluruhan, APBN dipangkas Rp 306,6 triliun.
Kementerian Keuangan merespons perintah efisiensi anggaran tersebut dengan mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan, menteri dan kepala lembaga diminta melakukan identifikasi efisiensi anggaran masing-masing dan membahasnya dengan mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil revisi nantinya berupa pembintangan anggaran dan diserahkan ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.