Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Anggota Dewan Minta Pemerintah Kaji Lebih Dalam Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat

Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji lebih dalam ihwal kebijakan penurunan harga tiket pesawat.

4 Desember 2024 | 16.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Mori Hanafi, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkaji lebih dalam ihwal kebijakan penurunan harga tiket pesawat. Hal ini setelah Kemenhub mengumumkan penurunan harga tiket sebesar 10 persen selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru. Meskipun penurunan harga tiket menjadi keinginan banyak pihak, menurut dia, ada sejumlah persoalan yang mesti dipahami pemerintah.

“Kami khawatir, jangan sampai kita desak maskapai menurunkan harga padahal mereka nggak sanggup. Akhirnya, ada penurunan biaya fundamental seperti perawatan pesawat dan sebagainya, yang justru membahayakan kita semua,” ucap Mori dalam rapat tentang kesiapan Nataru bersama Menteri Perhubungan, Menteri PU, Kepala BMKG, dan Kepala Basarnas, di Gedung DPR, Rabu, 4 Desember 2024.

Mori juga meminta pemerintah lebih transparan dalam membuat kebijakan ini. Selain itu, mesti mendengarkan persoalan yang dialami maskapai. Karena itu, ia pun mengusulkan pembentukan panitia kerja (Panja).

“Kita harus fair. Tidak hanya bicara, Anda turunkan harga tiket sementara mereka (maskapai) bebannya juga tinggi,” kata politikus Partai NasDem ini.

Anggota Komisi V Fraksi Golkar Hamka Kady juga mengatakan penurunan harga tiket pesawat hanya selama libur Nataru tidak menyelesaikan persoalan. Ia meminta pemerintah mengantisipasi dampak yang mungkin terjadi pada maskapai.  

“Apa yang saya garisbawahi, statement Presiden bahwa industri penerbangan jangan sampai mati,” kata Hamka.

Hamka mengakui kebijakan penurunan harga tiket pesawat saat peak season patut diapresiasi. Namun, menurut dia, penurunan harga tiket pesawat selama 16 hari pada periode Nataru juga hanya akan menjadi gula-gula bagi masyarakat. Kebijakan ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan.

“Saya minta jajaran Kemenhub mencoba menganalisis ini sejauh ke dalam-dalamnya. Kebijakan apa yang bisa kita lakukan agar industri penerbangan eksis tapi masyarakat terlayani dengan harga yang layak,” ujar Hamka.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan sebagai upaya menurunkan harga tiket pesawat selama periode Nataru, Kemenhub telah menerbitkan tiga produk hukum. Pertama,  Keputusan Menteri Perhubungan KM 15 Tahun 2024 tentang Penurunan Biaya Fuel Surcharge. Kedua, Surat Menteri Perhubungan PR.303/1/20/MHB/2024 kepaada Penyelenggara Bandara/Badan Usaha Bandar Udara. Kemudian, Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara 250 DJPU Tahun 2024 tentang Pengurangan Tarif Jasa Kebandarudaraan.

“Selain itu, sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi, dilaksanakan selama implementasi kebijakan selama periode Nataru 2024/2025,” kata Dudy dalam rapat tersebut.

Adapun sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub Elba mengatakan penyesuaian tarif tiket pesawat berlaku 16 hari,  mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Kebijakan ini berlaku untuk tiket yang belum terjual.

“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” kata Elba di Jakarta, Rabu, 27 November 2024, dikutip dari keterangan tertulis.

Menurut Elba, penurunan harga tiket pesawat ini bisa mendongkrak perekonomian dan pariwisata di Indonesia pada kuartal terakhir 2024. Ia pun berharap penyesuaian tarif ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat.

Pilihan Editor: Sekjen Kemenperin Jelaskan Alasan Iphone 16 Belum Dapat Beredar di Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus