Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Wakil Ketua Komite II DPD RI Angelius Wake Kako mendorong Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Menurut dia, saat ini adalah kesempatan untuk mengevaluasi Rempang Eco City karena Prabowo sudah menyatakan akan mengevaluasi seluruh PSN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rempangkan masuk dalam konteks PSN. Ada angin segar hari ini. Pak Prabowo sudah ngomong, semua PSN akan dievaluasi. Ini momentum yang baik," kata Angelius usai berkunjung ke kantor Pemerintah Kota Batam pada Senin, 3 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Angelius, PSN Rempang Eco City layak dievaluasi karena banyak bermasalah dan ditolak masyarakat adat. "Kalau Rempang itu dalam penemuan kemudian tidak bermanfaat dan lain-lain, itu wajib dievaluasi. Ini kebijakan-kebijakan periode sebelumnya presiden Jokowi," kata dia. Proyek Rempang Eco City memang salah satu proyek strategis nasional yang dicetuskan dan berjalan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Proyek ini mendapat sorotan nasional karena menggusur masyarakat adat dan mengancam kelestarian lingkungan.
Angelius menegaskan, DPD RI mendorong evaluasi setiap PSN peninggalan Jokowi yang bermasalah termasuk PSN Rempang Eco City. "Kalau PSN Rempang memang harus dievaluasi, kita dorong (PSN Rempang dievaluasi)," kata dia.
Selain itu Angelius juga meminta Prabowo untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh PSN di Indonesia. "Semua PSN manapun (harus dievaluasi), yang kemudian tidak sesuai prosedur dan lain-lain,," kata dia.
Kriminalisasi Warga Rempang Terus Terjadi
Konflik PSN Rempang Eco City terus terjadi, yang terbaru 3 orang warga Rempang termasuk lansia ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ketiga warga disangkakan melanggar Pasal 133 KUHP soal perampasan kemerdekaan.
Penetapan tersangka itu buntut dari penyerangan yang dilakukan petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) pengembang PSN Rempang ke beberapa posko perjuangan warga. Penyerangan dipicu ditangkapnya satu orang petugas oleh warga karena kedapatan merusak spanduk penolakan relokasi dan penggusuran PSN Rempang Eco City.
Sedangkan tiga warga Rempang yang dijadikan tersangka tersebut dianggap menahan petugas perusahaan dan merampas kemerdekaannya. Namun salah seorang dari tersangka membantah, ia hanya mempertahankan haknya sebagai warga yang menolak PSN Rempang Eco City. Sedangkan Polresta Barelang menegaskan, penanganan kasus penyerangan terhadap warga tersebut sudah sesuai prosedur. Berbagai kecaman juga datang, agar polisi mencabut status tersangka ketiga warga Rempang.
Pilihan Editor: 5 Kondisi Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS Kesehatan