Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Antara Pejompongan dan Senayan

Rusdi Kirana mengundurkan diri dari calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan setelah statusnya dipersoalkan. Banyak calon legislator gagal yang mendaftar.

6 Juli 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cucun Ahmad Syamsurijal kesulitan mencari koleganya di Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di Dewan Perwakilan Rakyat. Selepas rapat paripurna DPR, Kamis, 4 Juli lalu, Ketua Fraksi PKB itu ingin mengajak rapat semua anggota fraksinya. “Mau konsolidasi. Tapi kok mereka enggak kelihatan,” kata Cucun di lorong Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.

Siang itu, Cucun ingin segera membahas nasib Wakil Ketua Umum PKB Rusdi Kirana, yang mengadu peruntungan sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan periode 2019-2024. Rusdi salah satu dari 64 pendaftar yang mengincar lima kursi pemimpin BPK. Namun, belum juga uji kelayakan dan kepatutan digelar, Rusdi sudah terancam tumbang. “Beliau ternyata kuasa pengguna anggaran,” ucap Cucun. Dengan status itu, Rusdi terancam didiskualifikasi.

Rusdi Kirana, pemilik maskapai penerbangan Lion Air dan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, adalah salah satu pesohor dalam daftar kandidat anggota BPK. Pengusaha-politikus yang pernah menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden pemerintah Joko Widodo itu juga mendapat sokongan dari partai pengusung Presiden Jokowi.

Beberapa hari sebelum pendaftaran anggota BPK ditutup pada Jumat, 28 Juni lalu, turun perintah dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk menyokong Rusdi. Bukan hanya PDI Perjuangan dan PKB, Partai NasDem juga ikut mengusungnya. “Sudah ada perintah dari atas,” ujar seorang politikus PDI Perjuangan yang bertugas di Komisi XI.

Bermodal tiga partai itu, Rusdi praktis sudah mengantongi 19 suara di Komisi XI, terdiri atas 10 suara PDIP, 5 suara NasDem, dan 4 suara PKB. Untuk melenggang ke Pejompongan—kantor BPK—setiap calon minimal harus mendapatkan 26 suara anggota Komisi XI, dari total 51 anggota. Rusdi tinggal mencari tujuh suara lagi untuk mengempit satu kursi. 

Anggota Komisi XI dari PDIP, I Gusti Agung Rai Wirajaya, membenarkan ada sokongan untuk Rusdi. Namun anggota Komisi XI dari NasDem, Johnny G. Plate, membantahnya. “Kami tidak pakai jago-jagoan,” ucapnya, Jumat, 5 Juli lalu. “Nanti lihat kebutuhan DPR seperti apa.”

Surat Pengunduran Diri

Selain Rusdi, dua anggota BPK inkumben maju lagi mengadu peruntungan. Mereka adalah politikus Partai Demokrat, Achsanul Qosasi, dan politikus Partai Golkar, Harry Azhar Azis. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia 2015-2017, Tito Sulistio, juga ikut mendaftar. Dua tahun lalu, Tito tidak lolos seleksi tahap kedua calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022, yang penyaringannya melibatkan panitia dari pemerintah, akademikus, dan industri keuangan.

Seperti sebelumnya, seleksi kali ini dipenuhi anggota Komisi XI DPR, yang antara lain membidangi keuangan. Mereka adalah Nurhayati Ali Assegaf dari Demokrat, Ahmadi Noor Supit dari Golkar, serta trio Gerindra: Pius Lustrilanang, Haerul Saleh, dan Willgo Zainar—yang kini di Komisi IX bertukar posisi dengan Pius.

Semuanya politikus yang gagal lolos dalam pemilihan legislatif 2019. Dua politikus lain, Daniel Lumban Tobing dari PDIP dan Ahmad Muqowam dari Partai Persatuan Pembangunan, melengkapi daftar calon legislator gagal yang ingin menyeberang dari Senayan ke Pejompongan.

Banyaknya politikus yang mendaftar sebagai kandidat anggota BPK ini membuat khawatir Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril. Kepada Francisca Christy Rosana dari Tempo, Oce mengatakan independensi lembaga tinggi yang memelototi keuangan negara itu akan terkikis bila kursi pemimpinnya dikuasai anggota partai politik. “Dalam bertugas, mereka akan dipengaruhi relasi politik,” tutur Oce saat dihubungi, Rabu, 3 Juli lalu. 

Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan memberikan keleluasaan kepada Komisi XI DPR dalam memilih calon anggota lembaga auditor itu melalui mekanisme voting. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan revisi Undang-Undang BPK tahun lalu. Pada September 2018, Sri Mulyani mengusulkan penyaringan anggota BPK melibatkan panitia seleksi yang terdiri atas wakil pemerintah, akademikus, dan masyarakat. “Agar diperoleh anggota BPK yang tinggi integritas dan menghindarkan praktik yang tidak baik dalam proses pemilihan,” kata Sri.

Draf revisi juga mensyaratkan calon anggota BPK sudah menanggalkan jabatannya di pemerintah dan keanggotaan partai politik setidaknya selama dua tahun. Namun usul itu mentok sampai kini, meski revisi Undang-Undang BPK tercatat sebagai Program Legislasi Nasional Prioritas 2019. Menurut Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng, pemerintah yang menilai revisi perlu dilakukan. “Kalau kami, enggak terlalu urgen.”

Ahmadi Noor Supit/Annual Report Harum Energy

RAPAT internal Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 1 Juli lalu, awalnya membahas hal teknis seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Di tengah pembahasan, Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng mempersoalkan status Rusdi sebagai duta besar aktif. “Itu aturan undang-undang. Tidak bisa kita lawan,” kata politikus Golkar tersebut di ruang sidang Komisi XI, Kamis, 4 Juli lalu, menjelaskan sikapnya dalam rapat tiga hari sebelumnya. 

Yang Mekeng maksudkan adalah Pasal 13 huruf j Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal itu menyebutkan calon anggota BPK setidaknya telah dua tahun meninggalkan posisi sebagai pejabat pengelola keuangan negara. Sedangkan Rusdi saat mendaftar masih aktif menjadi duta besar.

Dalam rapat tersebut, Mekeng juga menyinggung surat keputusan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada 11 Agustus 2017 tentang pengangkatan Duta Besar Berkuasa Penuh Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana menjadi kuasa pengguna anggaran di Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia. “Iya, Golkar yang meramaikan,” tutur Cucun Ahmad Syamsurijal, yang mendapat laporan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di Komisi XI. 

Mekeng awalnya ingin rapat itu segera mendiskualifikasi Rusdi. Tapi anggota Komisi XI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, I Gusti Agung Rai Wirajaya, punya pendapat lain. Agung Rai, menurut dua peserta rapat, meminta Komisi XI memberi Rusdi kesempatan membela diri. Rusdi dipersilakan meminta fatwa Mahkamah Agung tentang statusnya. “Kuasa pengguna anggaran itu bisa dipakai dia sendiri atau dikuasakan ke orang lain. Kalau bukan pegawai negeri sipil, dia bisa kuasakan ke orang lain,” ucap Agung Rai, mengkonfirmasi perdebatan dalam rapat Senin tersebut. Rapat menyetujui usul Agung Rai dan menunggu fatwa Mahkamah Agung dalam rapat internal selanjutnya, Kamis, 4 Juli.

Sejumlah anggota Komisi XI mengadu sikut sambil senyam-senyum ketika perdebatan itu terjadi, menggunjingkan sikap Mekeng. Dua peserta rapat mengungkapkan, argumen Mekeng memang masuk akal, tapi mereka mafhum politikus Golkar itu begitu ngotot. Mekeng, kata dua politikus ini, ingin memuluskan langkah bekas Direktur Utama Bursa Efek Indonesia dan kawan lamanya, Tito Sulistio. “Ya, sudah paham itu,” ujar Cucun, Ketua Fraksi PKB di DPR.

Cucun mengaku sempat bertemu dengan Mekeng pada Ramadan lalu. Dalam pertemuan itu, kata Cucun, Mekeng menyampaikan wacananya menyorongkan Tito menjadi anggota BPK. “Mekeng pernah sampaikan ke saya mau usung Tito. Tapi di Golkar sendiri banyak calonnya.”

Mekeng membantah kabar bahwa ia pernah bertemu dengan Cucun dan menyampaikan keinginannya mengusung Tito. “Enggak, saya belum pernah ketemu Cucun,” ucap Mekeng setelah memimpin rapat kerja dengan tiga bank pelat merah di Komisi XI DPR, Kamis, 4 Juli lalu.

Tito Sulistio/Tempo/SG Wibisono

Kedekatan Tito dan Mekeng bukan rahasia lagi. Keduanya mulai rekat saat Mekeng merintis karier di perusahaan sekuritas Pentasena Arthasentosa pada 1990-an. Ketika itu, Tito menjadi bos Penta Group, induk Pentasena, selama 1989-1994. 

Kedekatan mereka juga terekam dalam pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Bursa Efek Indonesia pada 2016-April 2017, saat Tito menjadi bos BEI pada 2015-2018. Dalam pemeriksaan itu, seperti dikutip majalah ini pada Juli 2018, terdapat penempatan dana investasi BEI sebesar Rp 5 miliar ke Emco Asset Management. Mekeng duduk sebagai penasihat senior pada perusahaan investasi tersebut.

Tito saat itu enggan memberikan komentar. Belakangan, dalam hak jawabnya ia menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan itu belum bersifat final dan dimungkinkan diperbaiki pada tahun berikutnya. Penempatan dana tersebut juga dikatakan sudah sesuai dengan ketentuan karena Komite Investasi selalu rutin mengadakan rapat dan semuanya terekam dalam laporan tahunan Bursa Efek Indonesia 2015, 2016, dan 2017.   

Mekeng membantah anggapan bahwa pencalonan Tito menjadi anggota BPK berkat sokongannya. “Tidak ada urusan sama saya. Ia profesional,” ujarnya.

Adapun Tito lewat pesan WhatsApp kepada Ghoida Rahmah dari Tempo pada Selasa, 2 Juli lalu, mengatakan baru bisa berbicara banyak tentang pencalonannya setelah uji kelayakan dan kepatutan. Selepas mengirim pesan itu, Tito balik menghubungi lewat sambungan FaceTime, tapi meminta keterangannya tidak dikutip.

PADA Kamis siang, 4 Juli lalu, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat internal lanjutan membahas seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Rapat itu sekaligus menunggu fatwa Mahkamah Agung mengenai status Rusdi Kirana. Namun, bukannya fatwa MA, justru surat pengunduran diri Rusdi yang datang. “Ia sudah mundur. Hari ini kirim surat,” kata Eva Kusuma Sundari, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Komisi XI, hari itu.

Rusdi menulis surat pengunduran diri itu dari kantornya, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Jalan Tun Razak Nomor 233. “Saya berharap lembaga BPK RI terus maju menjadi mitra untuk mencapai tujuan negara RI,” tutur Rusdi dalam surat.

Lalu siapa jago PDI Perjuangan setelah Rusdi mundur? “Ya paling Daniel Tobing. Masih panjang prosesnya,” ujar Eva.

Komisi XI memang baru berencana menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus-September mendatang. Masa bakti lima anggota BPK saat ini pun baru akan berakhir pada Oktober nanti.

Selain membacakan surat Rusdi, rapat mengumumkan mundurnya Ferry Juliantono, politikus Gerindra, yang lebih dulu menyatakan mengundurkan diri. Rapat itu juga menyepakati 32 nama yang lolos seleksi administrasi dan makalah. Di antaranya Daniel Lumban Tobing (PDIP), Ahmadi Noor Supit (Golkar), dan Tito Sulistio.

Dua politikus di Komisi XI mengungkapkan, nama Supit menguat lantaran mayoritas anggota Komisi sepakat menunjuknya sebagai representasi Komisi XI di BPK. “Tapi rekomendasi dia dari Golkar belum keluar,” ujar dua politikus tersebut. Supit pun masih harus bersaing dengan Tito dan Harry Azhar Azis.

Ditanyai soal rekomendasi itu, Supit tidak banyak berkomentar. “Hahaha…. Jangan bikin orang marahlah,” kata Supit saat dihubungi, Kamis, 4 Juli lalu. Adapun Mekeng, yang menjabat Ketua Fraksi Golkar, mengatakan rekomendasi partainya belum keluar. “Belum ada keputusan.”

KHAIRUL ANAM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus