Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap asal dana yang digunakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ketika bagi barang kepada warga saat kunjungan kerja di berbagai daerah. Sri Mulyani menjelaskan bahwa dana yang digunakan bukan berasal dari dana perlindungan sosial (perlinsos).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu diungkap Sri Mulyani untuk menjawab pertanyaan Hakim MK Saldi Isra terkait asal alokasi dana kunjungan presiden dan dana bantuan kemasyarakatan dari presiden. “Kira-kira ini alokasi dana yang dibawa untuk kunjungan-kunjungan presiden itu yang dari mana saja?" tanya Saldi di sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 5 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Sri Mulyani, dana yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo untuk memberikan bantuan kepada masyarakat tidak diambil dari anggaran Perlinsos, melainkan dari dana operasional presiden.
“Anggaran untuk kunjungan presiden dan anggaran untuk bantuan kemasyarakatan dari presiden berasal dari dana operasional presiden yang berasal dari APBN,” kata Sri Mulyani.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2008, Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden adalah dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, pada pasal 3 dijelaskan, Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden disediakan melalui DIPA yakni Rumah Tangga Kepresidenan dan Sekretariat Wakil Presiden. Dalam rangka pencairan Dana Operasional Presiden, Pengguna Anggaran (PA) menetapkan keputusan tentang penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja (Pejabat Pembuat Komitmen), Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani Surat Perintah Membayar (Pejabat Penerbit SPM) dan Bendahara Pengeluaran.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa regulasi terkait dana operasional presiden diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2008 yang mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008. Sementara itu, penggunaan dana kemasyarakatan oleh presiden diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.
Menurut peraturan tersebut, kegiatan yang dapat ditangani melalui dana kemasyarakatan oleh presiden dan wakil presiden meliputi kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, kebudayaan, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keolahragaan, serta kegiatan lain yang diperintahkan oleh presiden atau wakil presiden.
“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” kata Sri Mulyani.
Selanjutnya, ia turut mengungkapkan besaran jumlah dana operasional presiden dari tahun 2019 hingga 2024. “Untuk ilustrasi, pada tahun 2019, dana operasional presiden ini adalah Rp 110 miliar anggaran. Realisasinya 57,2 miliar atau 52 persen,” kata dia.
Sementara pada tahun 2020, alokasi anggaran dana operasional presiden meningkat menjadi Rp 116,2 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 77,9 miliar atau 67 persen. Di tahun 2021, alokasi anggarannya mencapai Rp 119,7 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 102,4 miliar atau 86 persen.
Pada tahun 2022, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 160,9 miliar, dengan realisasi mencapai Rp 138,3 miliar atau 86 persen. Sedangkan pada tahun 2023, alokasi anggarannya sebesar Rp 156,5 miliar dengan realisasi Rp 127,8 miliar atau 82 persen.
“Tahun 2024 ini alokasi anggaran untuk dana operasi presiden dan dana bantuan kemasyarakatan adalah Rp 138,3 miliar. Realisasi sampai dengan sekitar bulan Maret dan April adalah Rp 18,7 miliar atau 14 persen,” pungkasnya
Seperti diketahui, Presiden Jokowi aktif melakukan pembagian bansos menjelang Pilpres. Penyaluran Bansos menjelang masa pemilihan presiden dipersoalkan karena dianggap telah dipolitisasi dan menyebabkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dibanding pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Selain Sri Mulyani, ketiga menteri kabinet Jokowi lainnya yang hadir dalam sidang PHPU adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Hadirnya empat menteri dari kabinet Presiden Jokowi merupakan agenda utama sebagai saksi terkait dugaan politisasi bantuan sosial dalam konteks sengketa Pilpres 2024.
RIZKI DEWI AYU | ANTARA