Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Apindo: Kenaikan PPN Mempersulit Pengusaha Penuhi Kenaikan UMP

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap pemerintah menunda kenaikan PPN karena akan menyulitkan pengusaha memenuhi kenaikan UMP.

7 Desember 2024 | 10.24 WIB

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Apindo Eddy Hussy, Sekretaris Umum Apindo Aloysius Budi Santoso, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, dan Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo Bobby Gafur Umar. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Perbesar
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, Wakil Ketua Umum Apindo Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Apindo Eddy Hussy, Sekretaris Umum Apindo Aloysius Budi Santoso, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, dan Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo Bobby Gafur Umar. TEMPO/Riani Sanusi Putri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) masih mengharapkan adanya upaya dari pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kesulitan menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam berkata asosiasinya akan menyambut baik jika ada bantuan dari pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bantuan yang ia maksud antara lain penundaan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dan relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kami sambut baik kalau ada upaya pemerintah untuk membantu pengusaha yang kesulitan. Misalnya support dalam kebijakan sehingga beban pengusaha bisa terbantu, atau penundaan PPN 12 persen dan relaksasi PPh Badan, dan seterusnya,” kata Bob kepada Tempo lewat pesan singkat di WhatsApp, Jumat, 6 Desember 2024.

Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025. Dengan kenaikan ini, pemerintah juga memperkirakan pelaku usaha bakal marak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena tak mampu membayarkan upah sesuai ketentuan baru.

Sebelum penetapan resmi hingga terbitnya Permenaker 16/2024, Apindo kerap memprotes keputusan pemerintah untuk menaikkan upah minimum.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani berpandangan kenaikan UMP yang dinilai cukup signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

“Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang PHK serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” kata dia dalam keterangan tertulis, 29 November 2024.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah telah berdialog dengan Apindo pada malam sebelum Permenaker 16/2024 terbit. Ia berujar sudah menyampaikan alasan dan proses panjang pemerintah hingga memutuskan untuk menaikkan UMP sebesar 6,5 persen.

Bob membenarkan adanya dialog itu. “Betul, kita diskusi tentang kesulitan dunia usaha dan bagaimana menghindari kondisi yang lebih parah seperti PHK, dan lain-lain,” tuturnya.

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus