Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo angkat bicara menanggapi beleid terbaru yang mengatur aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prastowo menjelaskan hal tersebut ketika menanggapi berita salah satu media nasional di akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 13 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya perjelas bahwa Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh bukan merupakan hal yang baru. Pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada anggaran tersebut. Kalau sdh lama, kenapa rame? Ya karena bacanya parsial dan nirkonteks. #utas," cuit Prastowo lewat akun Twitter @prastow.
Ia lalu mencontohkan, pada tahun anggaran 2013 atau sembilan tahun yang lalu, satuan anggaran tersebut tertuang pada Standar Biaya Umum melalui PMK Nomor 52/PMK.02/2014.
"Standar Biaya Umum ditetapkan utk Tahun Anggaran, disebut Standar Biaya Masukan (SBM). Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yg digunakan utk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yg dpt menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan," ujar Prastowo.
Satuan biaya tersebut, kata dia, diberikan kepada ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
"Tujuan SBM merupakan batas tertinggi, artinya besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi APBN. Ini justru utk mengatur agar tidak ugal-ugalan. Ini pagu, bukan pengadaan sebagaimana saya bahas sebelumnya," ujar Stafsus Sri Mulyani tersebut.
Sementara aturan mengenai pemberian biaya untuk makanan penunjang daya tahan tubuh atau multivitamin ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah / meningkatkan / mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," begitu yang tertera dalam beleid tersebut.
Pada lampirannya, terlihat biaya makanan penambah daya tahan tubuh berbeda-beda setiap provinsi, mulai dari Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu per orang per hari. Dengan menggunakan asumsi 22 hari kerja, maka biaya suplemen atau multivitamin per orang berkisar Rp 396 ribu - Rp 550 ribu per bulan.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Beri ASN Rp 550 Ribu Per Bulan untuk Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh, Apa Maksudnya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini