Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.

14 Mei 2023 | 10.28 WIB

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Perbesar
Yustinus Prastowo. antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo angkat bicara menanggapi beleid terbaru yang mengatur aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Prastowo menjelaskan hal tersebut ketika menanggapi berita salah satu media nasional di akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 13 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Saya perjelas bahwa Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh bukan merupakan hal yang baru. Pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada anggaran tersebut. Kalau sdh lama, kenapa rame? Ya karena bacanya parsial dan nirkonteks. #utas," cuit Prastowo lewat akun Twitter @prastow.

Ia lalu mencontohkan, pada tahun anggaran 2013 atau sembilan tahun yang lalu, satuan anggaran tersebut tertuang pada Standar Biaya Umum melalui PMK Nomor 52/PMK.02/2014.

"Standar Biaya Umum ditetapkan utk Tahun Anggaran, disebut Standar Biaya Masukan (SBM). Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yg digunakan utk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yg dpt menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan," ujar Prastowo.

Satuan biaya tersebut, kata dia, diberikan kepada ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.

"Tujuan SBM merupakan batas tertinggi, artinya besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi APBN. Ini justru utk mengatur agar tidak ugal-ugalan. Ini pagu, bukan pengadaan sebagaimana saya bahas sebelumnya," ujar Stafsus Sri Mulyani tersebut.

Sementara aturan mengenai pemberian biaya untuk makanan penunjang daya tahan tubuh atau multivitamin ada di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah / meningkatkan / mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," begitu yang tertera dalam beleid tersebut.

Pada lampirannya, terlihat biaya makanan penambah daya tahan tubuh berbeda-beda setiap provinsi, mulai dari Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu per orang per hari. Dengan menggunakan asumsi 22 hari kerja, maka biaya suplemen atau multivitamin per orang berkisar Rp 396 ribu - Rp 550 ribu per bulan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus