Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta — Pemerintah Indonesia menerbitkan dua aturan baru mengenai ayam impor dan produk ayam. Aturan baru ini dibuat menyusul dikabulkannya permintaan Brasil untuk mengirim ayam impor ke Indonesia oleh Badan Penyelesaian Sengketa Perdagangan Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, salah satu aturan baru tersebut berupa Peraturan Menteri Perdagangan No. 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Aturan tersebut menurutnya, memperluas cakupan impor ayam termasuk potongan ayam (sayap, paha,dada).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun aturan baru lain adalah Peraturan Menteri Pertanian No.23/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/Pk.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Menurut Mendag, perubahan tersebut mengikuti putusan panel sengketa DS 484 di DSB WTO pada 22 November 2017. Panel WTO mengabulkan gugatan Brasil atas ketentuan dan prosedur ayam impor yang diberlakukan Indonesia.
Namun, Enggartiasto memastikan perubahan aturan tersebut tetap dilakukan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kesehatan masyarakat. Menurut dia, kebijakan yang ditetapkan Indonesia bertujuan menjamin masyarakat Indonesia mendapat produk yang aman, sehat, dan halal.“Penyesuaian peraturan yang dilakukan tidak berarti memberikan preferensi perdagangan untuk ayam dan produk ayam impor dari Brasil,” ujarnya, Kamis 5 September 2019.
Kendati WTO memutuskan Indonesia melakukan pelanggaran, tidak serta merta ayam impor dan produk ayam dari Brasil dapat langsung membanjiri Indonesia. Pasalnya, kasus sengketa DS 484 saat ini tengah memasuki tahap pemeriksaan oleh panel kepatuhan (compliance panel) WTO yang akan memakan waktu berbulan-bulan.
“Oleh sebab itu, produk ayam impor yang masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku secara internasional serta standar halal yang berlaku di Indonesia. Selain itu, penting diketahui bahwa kebijakan halal Indonesia untuk produk ayam tidak pernah dinyatakan bersalah oleh panel sengketa WTO,” Enggar menjelaskan.
Sejak 2009, Brasil berupaya membuka akses pasar produk unggas ke Indonesia, khususnya ayam dan produk ayam. Namun, Brasil menganggap Indonesia memberlakukan ketentuan dan prosedur yang menghambat masuknya produk ayam impor ke pasar Indonesia, sehingga negara tersebut menggugat Ri ke WTO pada 16 Oktober 2014.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Peternakan dan Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J. Supit menyebutkan, kebijakan pemerintah melakukan revisi aturan mengenai ayam impor dan daging ayam sudah tepat. Menurutnya, saat ini tugas pemerintah adalah membantu memperbaiki industri perunggasan agar lebih efisien dan kondusif.
“Untuk saat ini saya yakin ayam impor dari Brasil sulit untuk masuk. Apalagi industri peternakan kita sedang dilanda kejatuhan harga daging ayam di peternak mandiri. Kini tugas pemerintah memperbaiki industri ini. Supaya peternak kita tidak beralih usaha dan ujung-ujungnya pasar kita justru dikuasai produk impor atau hanya dikuasai perusahaan besar saja,” ujar Anton.
BISNIS