Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Aturan Baru Perjalanan Internasional: Maskapai Wajib Serahkan Data Rencana Kedatangan Penumpang

Maskapai yang mengangkut penumpang dari luar negeri ke Indonesia wajib menyerahkan daftar rencana kedatangan penumpang dari bandara asal.

1 Oktober 2021 | 09.09 WIB

Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 21 September 2021. Kementerian Perhubungan menyatakan pintu masuk untuk penerbangan internasional hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.  ANTARA/Fauzan
Perbesar
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 21 September 2021. Kementerian Perhubungan menyatakan pintu masuk untuk penerbangan internasional hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang perjalanan internasional untuk menekan penyebaran mutasi baru varian virus corona. Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021, maskapai nasional atau asing yang mengangkut penumpang dari luar negeri ke Indonesia wajib menyerahkan daftar rencana kedatangan penumpang dari bandara asal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“PT Angkasa Pura II (Persero) telah menyiapkan infrastruktur teknologi informasi guna memudahkan pelaporan atau integrasi data penumpang pesawat tersebut,” ujar President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Data rencana kedatangan penumpang itu diserahkan kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan pihak bandara. Sesuai ketentuan yang berlaku, penumpang pesawat dari luar negeri yang baru mendarat di bandara Indonesia, seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, harus menjalani prosedur tes PCR.

Awaluddin mengatakan Angkasa Pura II kini menyiapkan aplikasi Health Protocol Readiness (HORE) yang bisa digunakan maskapai dan stakeholder. Aplikasi ini mempermudah pelaporan atau integrasi data penumpang pesawat internasional yang akan tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Di bandara keberangkatan, maskapai dapat mengisi data-data penumpang ke aplikasi HORE. Dengan demikian, ketika penumpang masih dalam penerbangan ke Bandara Soekarno-Hatta, stakeholder sudah menerima data penumpang tersebut.

Data penumpang yang diterima stakeholder kemudian menjadi dasar penanganan dan pengaturan di area kedatangan internasional. Selanjutnya di area kedatangan internasional, penumpang pesawat cukup melakukan registrasi dengan menyebutkan nama atau nomor paspor untuk memperoleh  kode bar atau barcode.

Barcode ini digunakan proses validasi dokumen kesehatan, tes PCR di dalam terminal, pengambilan tes PCR, naik bus untuk persiapan karantina, hingga proses di lokasi karantina. “Integrasi data penumpang pesawat yang didukung aplikasi HORE membuat pengaturan penumpang datang menjadi lebih baik. Stakeholder lebih akurat memprediksi aktivitas di area kedatangan internasional,” kata Awaluddin.

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus