Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aturan Belum Beres, Menpan RB Pastikan Kenaikan Gaji PNS Mulai Januari 2024

Pemerintah tetap akan membayar kenaikan gaji PNS mulai Januari 2024 kendati aturan pelaksananya belum rampung disusun.

8 Januari 2024 | 19.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gaji PNS Diusulkan Naik 8 Persen, Jokowi Harap Kinerja Meningkat dan Akselerasi Ekonomi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memastikan pemerintah bakal tetap membayarkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) mulai Januari 2024. Pembayaran kenaikan gaji PNS tak akan menunggu aturan pelaksananya rampung. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nanti kalu pun misalnya Januari tidak selesai (aturannya), tetap (kenaikan gajinya) akan di transfer. Karena itu hak (dan) sudah diumumkan," ujar Anas dalam keterangannya di Kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Anas, kejadian seperti ini sudah pernah terjadi.

"Dulu pernah juga (aturannya) terbit Maret, tapi Januari tetap cair," ucapnya. 

Namun pemerinta menurut Anas juga membuka opsi pembayaran secara rapel. Kenaikan gaji Januari yang belum diterima akan dibayarkan pada bulan berikutnya.

"Kita tunggu Januari, lah. Kemarin kan lagi berproses. Biasa, administrasi pemerintahan harus diproses. Ada izin dan lain-lain," tuturnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga memastikan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) berlaku mulai Januari tahun ini meski aturannya belum rampung. Menurut Mulyani, kenaikan tetap dibayarkan sesuai dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada Agustus 2023.  Sri Mulyani menuturkan, pemerintah tengah berupaya menyelesaikan peraturan pemerintah atau PP soal kenaikan gaji tersebut. "Jadi, kita sekarang sedang ngejar-ngejar," ucap dia. 

Kenaikan gaji ASN dan pensiunan dalam APBN 2024 telah dianggarkan oleh Sri Mulyani dengan total anggaran sebesar Rp52 triliun. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan kenaikan gaji ASN dan pensiunan berlaku mulai 1 Januari 2024. ASN menerima kenaikan delapan persen, sementara manfaat pensiunan naik 12 persen

Ini adalah kenaikan gaji ASN yang ketiga selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sama seperti kenaikan sebelumnya, kenaikan kali ini terjadi dekat-dekat pemilihan umum. Kenaikan gaji pertama terjadi pada 2015, setahun setelah Jokowi terpilih menjadi presiden. Kedua pada 2019, jelang Pemilu 2019. Dan kali ini pada 2024, juga berdekatan dengan Pemiliu 2024.

Adapun pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014), kenaikan gaji ASN terjadi nyaris tiap tahun. Kenaikan gaji terbesar terjadi pada 2008, setahun sebelum Pemilu 2009 yang memenangkan SBY menjadi presiden periode kedua. Kenaikan gaji saat itu mencapai 20%.

YOHANES MAHARSO | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus