Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini di kanal ekonoi dan bisnis dimulai dengan peresmian Holding BUMN Danareksa. Dalam acara peresmian itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan pendapat bahwa anggapan soal perusahaan pelat merah yang memiliki image atau citra banyak utang adalah salah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada juga soal kabar gaji PNS pada 2023. Pemerintah membuka ruang penganggaran yang lebih besar untuk belanja pegawai. Berikut ini empat berita terkini di kanal ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 20 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Holding Danareksa Diresmikan, Erick Thohir: Image BUMN Banyak Utang Salah
Kementerian Badan Usaha Milik Negara meresmikan pembentukan holding BUMN Danareksa hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Kementerian menunjuk PT Danareksa (Persero) sebagai induk holding yang beranggotakan sepuluh perseroan.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan aksi tersebut menandai kali pertama perusahaan pelat merah memiliki konsolidasi keuangan secara menyeluruh. "Kita konsolidasikan laba bersihnya yang tadinya Rp 13 triliun naik ke Rp 124 triliun," ujar Erick dikutip dari acara peresmian Holding Danareksa melalui tayangan resmi Kementerian BUMN, Rabu.
Erick melihat konsolidasi BUMN ini merupakan loncatan yang luar biasa. Melalui aksi korporasi tersebut, rasio utang BUMN dengan modal yang diinvestasikan turun dari semula 39 persen menjadi 35 persen.
Baca selengkapnya di sini.
2. Pemerintah Akan Menaikkan Gaji Pokok PNS 2023? Ini Kalkulasi Belanja Pegawai
Pemerintah dikabarkan bakal menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada 2023. Meski demikian, kenaikan Gaji Aparatur Sipil Negara atau ASN tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan belanja pegawai 2023 sekaligus mengantisipasi adanya perubahan sistem Gaji dan pensiunan PNS. Kebijakan tersebut dibuat dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah. Demi memenuhi target tersebut, pemerintah akan memulai adaptasi pola kerja baru yang efisien dengan pemanfaatan teknologi.
Menurut Sri Mulyani, belanja barang pada 2023 dipatok di angka Rp 62,2 triliun atau naik 7,7 persen dibanding 2022. Selain itu, anggaran tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran 2021 yang sebesar Rp 52 triliun. Anggaran belanja pegawai pada 2023 juga naik, di mana akan ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 249,1 triliun.
Baca selengkapnya di sini.
3. Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
Mahkamah Agung resmi melantik Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK periode 2022-2027. Pengucapan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner OJK di hadapan Ketua Mahkamah Agung Anwar Usman pada Rabu, 20 Juli 2022.
"Pelantikan ini berdasarkan surat keputusan Presiden RI Nomor 51/P Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022. Saudara-saudara diangkat sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Komisioner OJK," tutur Anwar seperti ditayangkan secara virtual, Rabu.
Pelantikan dimulai dengan memberhentikan dengan hormat Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022. Kemudian dilanjutkan pengangkatan keanggotaan Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 dan pengucapan sumpah janji masing-masing jabatan.
Pelantikan Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 semula dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei. Namun, Mahkamah Agung menunda pelaksanaan itu berdasarkan surat 1280/SEK/KP.05.3/5/2022. Alasannya lantaran Ketua MA Muhammad Syarifuddin tidak berada di Jakarta pada tanggal tersebut.
Baca selengkapnya di sini.
4. Besok, Kominfo Mulai Berlakukan Sanksi bagi Google Cs bila Tak Daftar PSE
Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo akan memberlakukan sanksi bagi perusahaan penyedia platform digital, baik dalam negeri maupun asing, yang tak mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Sanksi mulai diterapkan pada Kamis, 21 Juli 2022.
"Dari 21 (Juli) besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan seperti dikutip dalam siaran pers pada Rabu, 20 Juli.
Sanksi yang akan diberikan pada tahap pertama ialah teguran secara tertulis. Samuel memastikan pemerintah tidak akan langsung memblokir perusahaan yang belum mendaftar sebagai PSE.
Kalau pun sampai ada PSE yang diputus aksesnya karena belum mendaftar, menurut Semuel, sanksi ini bersifat sementara. Platform digital tersebut perlu mendaftar atau memperbarui datanya kepada Kominfo.
Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Holding Danareksa Diresmikan, Erick Thohir: Image BUMN Banyak Utang Salah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.