Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi berujar peraturan teknis cukai rokok elektrik akan segera terbit dalam waktu dekat. Peraturan itu juga akan mencakup cukai hasil pengolahan tembakau lainnya, seperti e-cigarette, liquid vape, hingga chewing tobacco. “Peraturannya akan keluar pertengahan bulan ini,” ujarnya, di Jakarta, Senin 8 Januari 2018.
Adapun besaran cukai untuk rokok elektrik atau yang dikenal dengan vape sebesar 57 persen, dan akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2018 mendatang.”Masyarakat memiliki waktu 5-6 bulan untuk mempersiapkan semuanya, baik dari sisi bisnis maupun administrasi,” ucapnya.
Simak: Rokok Elektrik Diusulkan Kena Cukai
Heru merinci isi peraturan tersebut meliputi tata cara pemungutan cukai dan administrasi pembayaran, serta akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Dirjen Bea dan Cukai.
Heru menegaskan pengenaan cukai untuk rokok elektrik akan dibebankan kepada cairan yang mengandung tembakau. Selain itu, maka tidak masuk ke dalam objek cukai. “Kami akan mengawasinya sama seperti cukai rokok, dan kami juga siap menindaklanjuti aturan itu.” Dia menjelaskan dalam beberapa tahun terakhir, pihaknya mencatat terjadi peningkatan tindakan bidang cukai terhadap kasus rokok illegal.
“Jadi tindakan yang intensif ini diharapkan juga dapat menekan peredaran rokok illegal,” katanya.
Heru berharap kepastian berusaha juga akan tercipta, serta manfaat menghindarkan masyarakat dari konsumsi barang kena cukai illegal. Pada 2014, Ditjen Bea dan Cukai tercatat telah melakukan 901 kali penindakan, dilanjutkan pada 2015 sebanyak 1.232 kali penindakan, pada 2016 mencapai 2.374 penindakan, dan terakhir pada September 2017 sebanyak 2.843 penindakan.
Kepala Humas Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Rhomedal mengatakan pihaknya menyambut baik rencana pengenaan cukai untuk rokok elektrik. Namun, AVPI meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali besaran cukai yang dikenakan agar tak setinggi 57 persen seperti yang telah ditetapkan.
“Besaran 57 persen itu sama dengan cukai rokok, padahal kami tidak sama dengan rokok, ada aturan dan bahan yang berbeda,” ujarnya.
GHOIDA RAHMAH | VINDRY FLORENTIN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini