Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aturan baru yang ditetapkan pemerintah soal pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, pada intinya menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 5 juta per bulan atau kumulatif Rp 60 juta per tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada aturan sebelumnya, batas penghasilan kena pajak adalah Rp 4,5 juta sebulan atau kumulatif Rp 54 juta per tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5 persen layer terbawah sendiri sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya. Adapun yang berbeda hanya pada pada batas PKP.
Pajak penghasilan itu dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan. Hitungannya yakni gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.
Gaji Rp 5 juta per bulan
Berikut cara menghitungnya:
PPh per tahun = PKP - PTKP x 5 persen
Adapun besaran PTKP tetap Rp 54 juta per tahun.
Sehingga besaran PPh karyawan dengan penghasilan 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun adalah:
PPh: Rp 60 juta - Rp 54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu
Alhasil, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta dalam sebulan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu setiap tahunnya.
Di sisi lain, karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen. Sedangkan penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPh yang dikenakan sebesar 25 persen.
Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan pajak 30 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.
Gaji Rp 15 juta per bulan
Lalu bagaimana masyarakat dengan penghasilan Rp 15 juta per bulan? Untuk masyarakat kelas menengah ini dikenakan pajak berlapis.
Begini perhitungannya:
Penghasilan Rp 15 juta perbulan atau Rp 180 juta per tahun.
Maka penghasilan yang dikenakan pajak adalah Rp 180 juta dikurangi Rp 54 juta adalah Rp 126 juta per tahun.
Lapisan tarif di UU HPP
Rp 0-Rp 60 juta tarif 5 persen
Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15 persen
Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25 persen
Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif 30 persen
Rp 5 miliar ke atas tarif 35 persen
Maka perhitungan pajaknya menjadi:
5 persen x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15 persen x Rp 66 juta (PKP dikurangi lapisan pertama) = Rp 9,9 juta
Total = Rp 12,9 juta.
Dengan demikian, maka karyawan dengan pengasilan Rp 15 juta per bulan harus membayarkan pajak Rp 12,9 juta per tahun kepada pemerintah.
ANDRY TRIYANTO TJITRA | RIANI SANUSI PUTRI | BERBAGAI SUMBER
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.