Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau Revisi UU IKN akhirnya disahkan oleh DPR pada Selasa, 3 Oktober 2023. Fraksi PKS menolak revisi UU IKN tersebut karena dinilai mengobral hak guna usaha (HGU) 190 tahun dan hak guna bangunan (HGB) 160 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Alasan PKS menolak UU IKN
Pernyataan menolak tersebut tertuang dalam pandangan mini fraksi PKS yang diterima Tempo, Senin, 2 Oktober 2023. Politikus PKS Mardani Ali Sera mempersilakan Tempo mengutipnya. Dalam catatan itu, PKS menyoroti ketentuan pasal 16A. Beleid ini memberikan jaminan dua siklus perpanjangan Hak Atas Tanah kepada pihak swasta. Masing-masing 95 tahun.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 menyatakan prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” tulis PKS dalam pandangannya.
Kemudian, PKS juga menyoroti konsesi Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai yang diberikan 80 tahun dan dapat diperpanjang 80 tahun, sehingga konsesi yang diberikan 160 tahun. PKS melihat pemberian konsesi ini tanpa disertai mekanisme kontrol berupa pemberian sanksi dan pencabutan hak dan evaluasi yang jelas kepada pemegang HGU dan Hak Pakai.
“Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemilik modal, memanjakan investor, dan abai terhadap kepentingan rakyat,” tulis PKS.
Aturan main HGU 190 tahun dan HGB 160 lahan IKN
Beleid konsesi HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun dalam UU IKN ini sebelumnya dikemas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara atau IKN. Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 6 Maret 2023.
“Jangka waktu HGU di atas HPL Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama,” bunyi Pasal 18 ayat 1 dalam salinan PP yang Tempo dapatkan, Kamis, 9 Maret 2023.
Aturannya, siklus pertama ini dibagi menjadi beberapa bagian. Pertama pemberian hak dengan jangka waktu paling lama 35 tahun, kedua perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan terakhir pembaruan hak, paling lama 35. Perpanjangan dan pembaruan HGU akan diberikan sekaligus setelah tahun HGU digunakan dan atau dimanfaatkan secara efektif sesuai tujuan pemberian haknya.
Sedangkan ketentuan perpanjangan HGU untuk siklus kedua, investor dapat kembali mengajukan dalam tenggat 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir. Setelah mendapatkan izin HGU untuk 95 tahun selanjutnya, pengusaha harus memanfaatkan izin sesuai perjanjian pemanfaatan tanah. Meski begitu, Pemerintah hanya mengabulkan permohonan siklus kedua jika investor memenuhi kriteria.
Kriteria tersebut antara lain tanah yang dikelola masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.
Berbeda dengan HGU, Pemerintah memberikan jangka waktu Hak Guna Bangunan atau HGB di atas HPL selama 80 tahun untuk siklus pertama. Konsesi dapat diperpanjang ke siklus kedua dengan jangka waktu yang sama. Perpanjangan siklus HGB dapat dilakukan, jika pada siklus pertama telah dilakukan diperjanjikan. Juga, setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita IKN dengan kementerian terkait.
DPR: UU IKN untuk kepentingan anak bangsa
Pimpinan Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengatakan revisi UU IKN untuk kepentingan anak bangsa. Tuduhan memberikan karpet merah kepada investor menurut Politikus PDIP itu tidak benar. Ketika ditanya anak bangsa siapa, Junimart mengatakan kita semua dan tidak ada yang dikorbankan.
“Tidak benar, ini untuk kepastian hukum anak bangsa,” kata Junimart kepada Tempo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 2 Oktober 2023.
Pengambilan keputusan untuk mengesahkan revisi itu dilakukan dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan DPD RI, Kementerian Keuangan, Bapenas Kemendagri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasionl, dan Kepala Otorita IKN di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 19 September 2023
Ibu Kota Negara, kata Junimart, memerlukan anggaran yang sangat besar yang sejak awal disepakati tidak menggunakan APBN. Oleh karena itu, pembangunan ini memerlukan dukungan para investor. Namun para investor mengeluhkan kepastian hukum soal tanah.
Investor, kata dia, merasakan jaminan hukum atas tanah tidak jelas. Sehingga dibuatlah regulasinya dalam UU IKN itu. “Supaya Investor tidak dirugikan,” kata dia.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADIL AL HASAN | M JULNIS FIRMANSYAH