Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (Pusesda) angkat bicara soal rencana Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membagikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat. Direktur Pusesda Ilham Rifki menilai kebijakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menurut Ilham, dalam beleid itu jelas mengatur mekanisme pemberian IUP dan subjek yang diperbolehkan menerima IUP. Lagipula, tidak ada jaminan bahwa pembagian IUP kepada ormas akan memberi keuntungan kepada negara.
"Bukan tidak mungkin pembagian IUP untuk ormas justru hanya berakhir pada jual-beli atau brokering IUP, tidak sampai pada pengusahaan," ujar Ilham kepada Tempo, Rabu, 20 Maret 2024.
Padahal, kegiatan pertambangan adalah usaha yang bersifat spesifik, bermodal besar dan jangka panjang. "Pelakunya harus memiliki keandalan dan kompetensi khusus," kata dia.
Selain itu, menurut Ilham, pembagian IUP kepada ormas di tengah ketidakjelasan proses pencabutan dan pemulihan hanya akan memberikan kekacauan tata kelola pertambangan. Kekacauan itu bisa terjadi pada tingkat administrasi negara maupun pelaksanaannya di lapangan.
Oleh karena itu, alih-alih mewacanakan pembagian IUP untuk ormas, Ilham mengatakan pemerintah lebih baik bertanggung jawab atas tindakan pencabutan IUP yang dilakukan sewenang-wenang.
Ia menyebutkan pemerintah bisa mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan serta memberi kesempatan klarifikasi kepada pengusaha yang IUP-nya kadung dicabut sepihak. Para pengusaha juga harus diberi kesempatan menyatakan komitmen dan kesanggupan menjalankan usahanya.
"Jika tidak sanggup, barulah IUP tersebut dapat dikembalikan kepada negara dengan sepengetahuan. Konsensi hasil pengembalian ini yang bisa dilelang untuk diusahakan oleh pelaku usaha baru," ujar Ilham.
Sebelumnya, wacana pembagian IUP yang sudah dicabut disampaikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Menurut dia, pembagian tersebut perlu dilakukan agar IUP tidak hanya dikuasai segelintir orang.
"Kasih afirmatif ke daerah. Presiden berpikir IUP yang dicabut, yang memenuhi syarat, diserahkan ke BUMD (badan usaha milik daerah), koperasi, kelompok keagamaan," kata Bahlil di Kantor Kementerian Investasi, Senin, 18 Maret 2024.
Kendati demikian, Bahlil memastikan tidak semua ormas bisa mendapat IUP. Sebab, kriterianya hanya ormas keagamaan.
"Itu nggak lebih dari 5-6," ujar Bahlil. "Bisa (diatur) di Perpres atau PP 96. Masih didiskusikan."
Pilihan Editor: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini