Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. menggugat PT Supermal Karawaci karena melakukan wanprestasi terhadap perusahaan. Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 169/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun bertindak sebagai kuasa hukum penggugat, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. adalah Joseph Maximilian Eduard Pauner.
Dalam petitum gugatannya, Bank Artha Graha Internasional memohon majelis hakim untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Selain itu agar majelis hakim menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 7 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Jakarta, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 003/POKJA.ASET/PPK-RL/II/2022 tanggal 4 Februari 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 005/POKJA.ASET/PPK-RL/V/2022 tanggal 25 Mei 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 007/POKJA.ASET/PPK-RL/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, adalah sah dan mengikat secara hukum.
Berikutnya, Bank Artha Graha Internasional juga memohon majelis hakim menyatakan tergugat, PT Supermal Karawaci telah melakukan wanprestasi kepada penggugat.
Selain itu majelis hakim dimohon untuk menghukum PT Supermal Karawaci untuk membayar kewajiban sebesar Rp 288.639.834.197 atau bila dibulatkan sebesar Rp 288,64 miliar kepada Bank Artha Graha Internasional.
Adapun rincian kewajiban yang harus dibayarkan itu adalah:
Utang pokok : Rp 280.000.000.000
Bunga sebesar : Rp 4.347.777.777,78
Bunga Denda : Rp 200.308.153,88
Denda sebesar : Rp 724.191.017,86
Biaya lainnya sebesar : Rp 3.300.000.000
Tagihan Lainnya : Rp 67.557.248
Jumlah : Rp 288.639.834.197,52
Selanjutnya: Bank Artha Graha Internasional juga memohon...
Bank Artha Graha Internasional juga memohon majelis hakim untuk menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum bantahan atau verzet, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad). Majelis hakim dimohon menghukum PT Supermal Karawaci untuk membayar biaya perkara.
Sidang pertama gugatan ini rencananya digelar pada Rabu, 1 Maret 2023 pukul 09.00.
Sebelumnya, PT Supermal Karawaci juga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bersama PT Dewata Wibawa, PT Supermal Karawaci digugat oleh Investment Opportunities V Pte. Limited dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Gugatan itu didaftarkan pada 6 Februari 2023. Dalam petitum gugatan itu, majelis hakim dimohon untuk mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan. Selain itu, majelis hakim dimohon untuk menyatakan para termohon PKP berada dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya.
Majelis hakim juga dimohon untuk menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Para Termohon PKPU.
Adapun sidang perkara ini telah dilakukan pada Kamis pekan lalu, 16 Februari 2023. Berikutnya, sidang kedua akan digelar pada Kamis, 23 Februari 2023 dengan agenda para tergugat yakni PT Supermal Karawaci menyampaikan jawaban dan melengkapi legal standing.
RR ARIYANI
Pilihan Editor: Konsumen Meikarta Minta Refund Vs Lippo Karawaci Tawarkan Titip Jual, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.