Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Bank Indonesia (BI) sedang membuka lowongan kerja untuk sejumlah posisi melalui jalur pro hire. Perpajakan mejadi salah satu bidang yang terbuka dalam rekrutmen tersebut. Ada dua posisi manajer yaitu, Kepala Pengelolaan Operasional Perpajakan serta Kepala Unit Monitoring dan Pengendalian Perpajakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Calon pendaftar hanya diperbolehkan memilih satu posisi. Pendaftaran dibuka hingga Senin, 24 Oktober 2022. Proses pendaftaran dilakukan secara dari melalui laman resmi, https://ppm-rekrutmen.com/prohirebi/.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Sebelum mendaftar pastikan Anda telah membaca seluruh ketentuan umum, tata cara melamar, dan jadwal kegiatan rekrutmen dan seleksi di situs," tulis BI dalam laman resmi tersebut, dikutip pada Minggu, 23 Oktober 2022.
Berikut persyaratan untuk posisi Manajer Kepala Pengelolaan Operasional Perpajakan:
1. Usia maksimal 35 Tahun pada 30 September 2022.
2. Pendidikan minimal S1 jurusan Akuntansi, Manajemen, Ilmu Ekonomi atau Ilmu Administrasi Fiskal.
4. IPK minimal 3,00.
5. Pengalaman 2 Tahun. Pengalaman kerja sebagai manajer perpajakan/keuangan atau sebagai senior tax consultant.
6. Mampu mengolah dan menganalisis data.
7. Menguasai Microsoft Office.
8. Diutamakan telah memiliki Sertifikat Brevet Pajak atau Sertifikat Konsultan Pajak.
9. Memiliki integritas, adaptable, learning-oriented dan mampu bekerja cepat, tepat serta teliti.
Adapun tanggung jawab Manajer Kepala Pengelolaan Operasional Perpajakan sebagai berikut:
1. Mereview penyusunan laporan keuangan fiskal BI.
2. Mereview laporan angsuran PPh atas surplus BI dan menganalisis perkembangan surplus BI.
3. Mereview kegiatan pengelolaan operasional perpajakan, meliputi perhitungan, penyetoran, dan pelaporan kewajiban pajak (PPh dan PPN).
4. Bertanggung jawab akhir (akuntabel) mereview kegiatan pengelolaan dokumen pemotongan/pemungutan pada modul perpajakan.
5. Mereview master data pajak di aplikasi atau modul yang terkait dengan perpajakan di BI berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi.
Selanjutnya baca Persyaratan Posisi Kepala Unit Monitoring dan Pengendalian Perpajakan
Sementara persyaratan posisi Kepala Unit Monitoring dan Pengendalian Perpajakan sebagai berikut:
1. Usia maksimal 35 Tahun pada 30 September 2022.
2. Pendidikan minimal S1 jurusan Akuntansi, Manajemen, Ilmu Ekonomi atau Ilmu Administrasi Fiskal.
3. Pengalaman 2 Tahun.
4. Pengalaman kerja sebagai manajer perpajakan/keuangan atau sebagai Senior Tax Consultant.
5. Mampu mengolah dan menganalisis data.
6. Menguasai Microsoft Office.
7. Diutamakan telah memiliki Sertifikat Brevet Pajak atau Sertifikat Konsultan Pajak.
8. Memiliki integritas, adaptable, learning-oriented dan mampu bekerja cepat, tepat serta teliti.
Tanggung jawab posisi tersebut meliputi:
1. Mereview pelaksanaan monitoring kepatuhan perpajakan BI secara triwulanan.
2. Bertanggung jawab akhir (akuntabel) me-review pelaksanaan monitoring penyetoran dan pelaporan pajak seluruh kantor BI dalam rangka pelaksanaan kepatuhan perpajakan Bank Indonesia secara bulanan.
3. Mereview risiko perpajakan berdasarkan hasil monitoring dan ekualisasi dalam rangka persiapan pemeriksaan pajak.
4. Bertanggung jawab akhir (akuntabel) mengelola pelaksanaan koreksi pembukuan pemotongan/pemungutan pajak atas hasil evaluasi atau permintaan satuan kerja.
5. Mengoordinasikan fungsi Liaison Officer (LO) dalam pemeriksaan dan pascapemeriksaan pajak Bank Indonesia.