Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bank Indonesia Ingatkan Transfer Gratis Fintech Harus Berizin

Bank Indonesia meminta masyarakat mewaspadai tawaran fintech melakukan transfer gratis.

22 Oktober 2019 | 11.34 WIB

Logo Bank Indonesia. REUTERS/Iqro Rinaldi/File Photo
Perbesar
Logo Bank Indonesia. REUTERS/Iqro Rinaldi/File Photo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menilai kebijakan yang dilakukan perusahaan teknologi finansial atau fintech dalam menggaet pasar layanan keuangan masih bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik. Salah satunya bisnis financial technology (fintech) yang mulai marak menawarkan transfer antarbank secara gratis. Sebut saja pada layanan dompet digital OVO dan Dana yang memberikan layanan transfer pada setiap bank secara cuma-cuma.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Onny Widjanarko pun menegaskan bahwa syarat pertama untuk memanfaatkan layanan fintech maka pastikan perusahaan sudah memiliki izin transfer dana dari Bank Sentral. Hal itu agar dana terjamin dan transaksi dilakukan secara aman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu terkait dengan skema biaya transfer, bank sentral memastikan tidak pernah memiliki aturan khusus. BI saat ini hanya memiliki Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang masih dibebankan biaya layanan.

"Terkait dengan biaya transfer tidak terdapat aturan BI yang mengatur hal tersebut. Jadi, karena tidak diatur maka pengenaan biayanya harus wajar," ujar Onny, Senin, 21 Oktober 2019.

BI sendiri baru saja memberlakukan kebijakan pemangkasan biaya layanan transfer dana nasabah melalui SKNBI dari Rp 5.000 menjadi Rp 3.500. Adapun kebijakan tersebut sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga PBI Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia (BI) yang berlaku sejak 24 Mei 2019 lalu.

Aturan SKNBI yang baru pun telah berlaku sejak 1 September 2019 kemarin. Sementara itu, di luar SKNBI, umumnya transfer antar bank akan dibebankan biaya Rp 6.500 untuk sekali transaksi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus