Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan keuntungan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pada Agustus 2024, misalnya, OJK mencatat keuntungan industri pinjol mencapai Rp 656,8 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Di Agustus mencapai Rp 656,80 miliar. Juli naik dan Agustus terus naik,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam konferensi pers, Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agusman menjelaskan, peningkatan laba industri pinjol ini terjadi karena peningkatan pendapatan operasional. Selain itu juga ada efisiensi beban operasional.
Selain itu, OJK juga memaparkan adanya peningkatan outstanding pembiayaan pinjol di Agustus 2024 yakni tumbuh 9,03 persen secara year on year (yoy). Nilai pembiayaan mencapai Rp 72,03 triliun. Di sisi lain, tingkat risiko macet pada Agustus cenderung masih normal.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,38 persen,” kata Agusman.
Sementara itu, OJK mencatat per September 2024 terdapat 16 dari 98 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas mininimum Rp 7,5 miliar. Dari 16 penyelenggara pinjol tersebut, enam sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
Agusman juga memaparkan bahwa sepanjang September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap 17 penyelenggara pinjol. Sanksi tersebut diberikan karena pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) maupun hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan.