Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) sedang disorot karena kasus dugaan korupsi dana program sosial. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, membeberkan sejumlah tata kelola terkait penyaluran program sosial Bank Indonesia (PSBI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ramdan, PSBI merupakan program sosial yang dilakukan secara sistematis dan terencana lewat aktivitas pemberdayaan masyarakat. Ia mengatakan ada tiga pilar utama PSBI, yakni pemberdayaan ekonomi masyarakat, kepedulian sosial lewat bantuan, dan program SDM unggul lewat edukasi dan beasiswa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Manfaat program ini dirasakan hingga 47 ribu mahasiswa dan siswa di seluruh wilayah Indonesia,” kata Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 29 Desember 2024.
Lebih lanjut, ia mengatakan prioritas dan komposisi anggaran setiap pilar PSBI dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di awal tahun. Mengenai implementasinya, Ramdan mengatakan penyaluran bantuan ditujukan kepada pihak yang memenuhi persyaratan.
Adapun persyaratannya, kata dia, pemohon merupakan lembaga atau organisasi yang memiliki identitas yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Selain itu juga perlu memiliki program kerja yang konkret. “Semua pihak dari unsur masyarakat dapat mengajukan proposal permohonan PSBI dan dikirimkan ke kantor BI pusat dan daerah,” kata Ramdan.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menggeledah Gedung Bank Indonesia pada 16 Desember 2024. Sumber Tempo yang mengetahui jalannya penyidikan mengungkapkan bahwa KPK tengah menyelidiki keterlibatan hampir seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Dua anggota DPR berinisial S dan HG pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya disebut menonjol dalam dugaan korupsi ini. Keduanya diduga menggunakan yayasan yang dikelola orang-orang dekat mereka untuk mengajukan dana PSBI dari Bank Indonesia.
Terbaru, Dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat, 27 Desember 2024. KPK memeriksa keduanya dalam kasus dugaan korupsi dana PBSI. Berdasarkan pantauan Tempo di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Heri dan Satori tiba di kantor lembaga antirasuah pada Jumat siang. Keduanya tiba secara terpisah.
Sultan Abdurrahman berkontribusi pada artikel ini
Pilihan Editor: Yang Muda yang Sulit Mendapat Kerja