Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Bank Indonesia: Tak Ada Kelonggaran Bagi Mastercard dan Visa

Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak ada kelonggaran aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang diberikan bank sentral bagi Mastercard dan Visa

7 Oktober 2019 | 18.50 WIB

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo seusai salat Jumat di kompleks kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juli 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Perbesar
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo seusai salat Jumat di kompleks kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Juli 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak ada kelonggaran aturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang diberikan bank sentral bagi dua perusahaan pembayaran asing asal Amerika Serikat yaitu Mastercard dan Visa.

"Tidak ada kelonggaran. Tetap sama," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng usai menjadi pembicara kunci seminar bertajuk "Menuju Indonesia Unggul Melalui Ekonomi Digital di Jakarta, Senin 7 Oktober 2019.

Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), untuk menjadi lembaga switching, perusahaan pembayaran harus melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik dengan menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia. Selain itu, kepemilikan saham perusahaan pembayaran, paling sedikit 80 persen dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

Opsi lainnya, perusahaan pembayaran asing dapat menjalin kerja sama alias menjadi mitra dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) domestik.

"Asing bisa kerja sama dengan PJSP domestik. Sekarang kan sudah ada kerja sama asing misalnya Mastercard dengan Artajasa, sudah terealisir lho itu. Mereka kerja sama, kemudian pemrosesannya juga domestik," ujar Sugeng.

Saat ini terdapat empat lembaga switching asing yang beroperasi di Indonesia, yaitu Visa, Mastercard, Unionpay, dan Japan Credit Bureau (JCB).

Sementara itu, empat lembaga switching domestik yang sudah resmi mendapatkan lisensi GPN antara lain PT Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama), Rintis Sejahtera (ATM Prima), PT Daya Network Lestari (ATM Alto), dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN).

Sebelumnya, Amerika Serikat dikabarkan meminta kelonggaran aturan GPN untuk Mastercard dan Visa, yang ditukar dengan insentif Generalized System of Preferences (GSP) atau keringanan tarif bea masuk yang akan diberikan oleh pemerintah AS.

"Kalau asing kan dalam aturan kita ya boleh juga masuk, asal ada kerja sama dengan PJSP domestik," ujar Sugeng.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus