Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bantah Monopoli Pulau Rinca, Bos Plataran Beberkan Posisi PT SKL di Taman Nasional Komodo

Yozua Makes menyebut PT SKL hanya menguasai 0,01 persen dari keseluruhan luas Pulau Rinca.

5 Agustus 2022 | 20.50 WIB

Rusa-rusa di Pulau Rinca yang merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo. Dok. Kemenparekraf
material-symbols:fullscreenPerbesar
Rusa-rusa di Pulau Rinca yang merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo. Dok. Kemenparekraf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - CEO Plataran Indonesia, Yozua Makes, menanggapi tudingan monopoli anak perusahaannya, PT Segara Komodo Lestari (PT SKL), di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur. Meski menjadi satu-satunya perusahaan swasta yang memiliki Izin Usaha Pengusahaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) di pulau wisata tersebut, ia mengklaim SKL hanya menguasai 0,01 persen dari keseluruhan luas pulau. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Ini bukan monopoli karena dilakukan oleh proses yang legal. Karena kalau banyak malah jadi bahaya kan, karena tidak bisa dikontrol," ucapnya saat ditemui Tempo di kantor Plataran Indonesia, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Agustus 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

PT SKL sebelumnya ditengarai memegang peran besar dalam pembangunan kawasan strategis pariwisata nasional Taman Nasional Komodo yang digadang-gadang menjadi destinasi super premium. Selain SKL, korporasi yang mengantongi konsesi di zona pemanfaatan tersebut adalah PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE). 

SKL, kata Yozua, hanya salah satu entitas yang ditunjuk oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembangkan kawasan di kawasan taman nasional di Manggarai Barat tersebut. Ia menuturkan pembangunan yang direncanakan SKL berada di zona pemanfaatan.  Adapun di Taman Nasional Komodo terdapat zonasi yang terbagi atas tiga zona, yaitu zona alam, zona rimba, dan zona pemanfaatan. Zona pemanfaatan merupakan area yang diperbolehkan oleh KLHK untuk dikembangkan. 

Yozua berujar, dari 500 hektare luas zona pemanfaatan, SKL mengantongi izin konsesi lahan sebesar 22,1 hektare atau 4,6 persen. Kemudian, ia mengklaim pembangunan yang dikembangkan hanya 10 persen atau 2,1 hektare. Dengan luas Pulau Rinca hampir 20 ribu hektare, menurut pendiri Plataran itu, pembangunan yang dilakukan perusahaan hanya sebesar 0,01 persen dari seluruh wilayah pulau. 

Dia lantas menjelaskan asal-usul SKL memegang konsesi itu. Pada mulanya, SKL mengajukan izin konsesi lahan kepada KLHK pada 2012. Ia mengaku bukan hanya berkoordinasi dengan KLHK, tetapi juga Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Akhirnya, kata dia, BKPM yang memutuskan semuanya hingga izin konsesi terbit pada 17 Desember 2015 dengan luas total area 22,1 hektare. 

"Ini sudah melalui interdepartment. Jadi ini very strong," kata dia. Proses perizinan itu meliputi perolehan uji prinsip, pengesahan Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam (RPPA), pengesahan desain fisik, dan desain tata letak atau site plan. Termasuk juga pengesahan kajian lingkungan berupa upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). 

Ia mengaku kajian yang dilakukan bukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) lantaran lahan yang dikelola kecil. Ia pun membantah memiliki izin konsesi di wilayah lainnya, seperti Pulau Komodo dan Pulau Padar. "Tak ada, tak berhubungan, dan tak berencana juga memperluas ke sana," ujarnya.

Selanjutnya, SKL baru bergabung dengan Grup Plataran....

SKL Bergabung dengan Grup Plataran pada 2021

Yozua menegaskan Plataran Grup baru mengakuisisi SKL pada 2021. SKL merupakan perusahaan milik saudara Yozua, yaitu David Makes. Sebelum menjadi bagian dari Plataran Indonesia, Yozua mengatakan SKL memiliki 24 proyek. 

Namun, proyek yang dikerjakan SKL tak kunjung dilakukan lantaran masyarakat sekitar menentang hingga KLHK meminta perusahaan menghentikan pembangunan. Setelah bergabung dengan grup perusahaannya, Plataran merevisi jumlah proyek menjadi sembilan tanpa hotel. 

Yozua memutuskan pembangunan sembilan proyek itu dilakukan secara bertahap agar tidak memancing penolakan dari masyarakat sekitar. Ia merinci ada beberapa tahap pembangunan, yakni pertama pembangunan mencakup 300 meter persegi yang berlangsung hingga 2023. Kemudian pembangunan tahap selanjutnya meliputi kawasan seluas 1.400 meter persegi.

"Jadi dari 22,1 hektare, kami mungkin hanya membangun sekitar 2.000 meter dan itu melalui tahapan," tuturnya. 

Adapun SKL pun masuk daftar 106 perusahaan pemegang izin konsesi kehutanan yang dievaluasi pada awal tahun ini. Keputusan pengevaluasian tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan. 

Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 5 Januari 2022 dan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Kamis, 6 Januari 2022. Yozua tak membahas lebih lanjut mengenai evaluasi itu. Ia mengatakan pihaknya hanya diminta menyerahkan dokumen kajian baru berdasarkan framework dari The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization atau UNESCO.

RIANI SANUSI PUTRI | DINI PRAMITA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus