Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium. Aturan tersebut tertuang di Peraturan Badan Pangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan penyesuaian HET beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di hulu juga selaras dengan di hilirnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Juni 2024.
Ia mengatakan proses penetapan HET beras telah mengalami pelbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan. “Melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kami analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” tutur Arief.
Arief menuturkan, dalam Perbadan tercantum aturan HET beras berdasarkan wilayah seperti Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp 12.500 per kilogram (kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg. Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg. Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg. Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.
Selanjutnya wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg. Wilayah Maluku, HET beras medium Rp 13.500 per kg dan HET beras premium Rp 15.800 per kg dan yang terakhir wilayah Papua, HET beras medium Rp 13.500 per kg dan HET beras premium Rp 15.800 per kg.