Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bappenas Buka 751 Formasi CPNS 2024, Tersedia untuk Lulusan D3 hingga S2

Bappenas membuka 751 formasi lowongan kerja untuk CPNS 2024, yang akan ditempatkan di 40 direktorat dan 10 biro.

26 Agustus 2024 | 11.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) membuka 751 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Lowongan kerja sebagai CPNS di Bappenas kali ini terbuka bagi lulusan D3 hingga lulusan S2.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bappenas dalam Pengumuman Nomor 001/PANSEL.ASN/08/2024 mencantumkan jumlah formasi dan penempatan unit kerja untuk 750 formasi CPNS tersebut. Penempatan unit kerja bagi 750 formasi CPNS tersebut tersebar 45 direktorat 10 biro.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk mengetahui rincian formasi dan penempatan CPNS Bappenas tahun 2024 dapat mengakses tautan berikut: https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns/detail/seleksi-pengadaan-pegawai-negeri-sipil-pns-tahun-anggaran-2024753

Berikut syarat pendaftaran CPNS 2024 PPN/Bappenas;

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Surat Keterangan Catatan Kepolisian wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Memiliki ijazah dengan jenjang dan jenis kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan. Apabila memiliki ijazah dengan jenang pendidikan 1 (satu) tingkat lebih tinggi, maka dapat dilampirkan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 

- Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;

- Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi; 

- Pelamar tidak berstatus sebagai pelamar lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir); 

- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Surat Keterangan Cakap Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PNS); 

- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya; 

- Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat; 

- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, di Dalam Negeri atau Luar Negeri yang perguruan tinggi dan program studinya telah terakreditasi minimal "B/Sangat Baik oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan persyaratan IPK Diploma III (D-III)/Diploma IV (D-IV)/Sarjana (S1) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dan Pasca Sarjana/Magister (S2) minimal 3,25 (tiga koma dua puluh lima) dalam skala 4; 

- Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan Ijazah dan hasil konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; 

- Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima Bersedia tidak mengundurkan diri dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung mulai tanggal (TMT) PNS.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus