Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA menawarkan program kredit kepemilikan rumah atau KPR dengan berbagai pilihan suku bunga kredit yang menarik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tak hanya itu, program KPR BCA memiliki banyak pilihan fitur, pengembang, hingga agen properti. Adapun fasilitas peminjaman KPR BCA ini ditujukan untuk pembelian rumah, apartemen atau ruko dalam kondisi baru maupun lama atau rumah second.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dari situs resmi bank dengan kode saham BBCA yang dikutip pada Selasa, 23 November 2021 diinformasikan bahwa bunga kredit KPR akan berubah-ubah sesuai dengan suku bunga yang berlaku saat itu. Perubahan suku bunga akan mempengaruhi besarnya angsuran yang harus dibayarkan.
Berikut adalah penawaran suku bunga yang ditawarkan KPR BCA:
Suku bunga Fix
- Fix 1 tahun 7 persen
- Fix 2 tahun 7,5 persen
- Fix 3 tahun 8 persen
- Fix 5 tahun 8,5 persen
Suku bunga Fix dan Cap
- Fix 3 tahun 8 persen
- Cap 2 tahun 9 persen.
Selain mengunjungi kantor cabang BCA, pengajuan KPR juga bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja secara online. Anda hanya perlu mengisi formulir secara online di laman webform.bca.co.id.
Syarat Mengajukan KPR BCA 2021
Untuk bisa mengajukan KPR BCA, Anda harus melengkapi persyaratan yang diminta. Adapun, syarat mengajukan KPR BCA terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan dokumen.
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Karyawan Lama Bekerja Minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun
- Wiraswasta/Profesional Lama Bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama
- Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah
- Untuk Profesional/Pengusaha usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
- Untuk Wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir
- Untuk Karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir
- Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause
- Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan)
- Pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon
Selain persyaratan di atas, nasabah juga harus melengkapi persyaratan dokumen antara lain:
Wiraswasta
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
- Fotokopi NPWP Pemohon
- Fotokopi NPWP Badan Usaha
- Fotokopi SIUP
- Fotokopi TDP
- Fotokopi Akta Pendirian atau Perubahan terkini
- Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir
- Akta pisah harta Notaris dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)
- Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki
- Surat Pemesanan Rumah Developer atau Surat Pengantar Broker
- Bukti Pembayaran Appraisal
Profesional
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami atau istri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah/Cerai/Akta Kematian Pasangan
- Fotokopi NPWP Pemohon
- Fotokopi NPWP Badan Usaha Fotokopi Izin Praktek
- Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir
- Fotokopi R/K atau tabungan 3 bulan terakhir
- Akta pisah harta Notaris dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada)
- Asli pernyataan mengenai kredit pemilikan properti atau kredit beragunan properti yang sedang diajukan atau dimiliki
- Surat Pemesanan Rumah Developer atau Surat Pengantar Broker
- Bukti Pembayaran Appraisal
Persyaratan Dokumen Jaminan (Pembelian)
- Fotokopi Sertifikat HM/HGB/Strata Title
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB terakhir (kecuali properti baru)
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn, sebelumnya menyatakan perseroan bakal mengkaji permintaan Bank Indonesia (BI) agar bank melanjutkan penurunan suku bunga dasar kredit.
“Perseroan akan mengkaji kebijakan baru tersebut dan akan memanfaatkan semaksimalkan mungkin ruang gerak kebijakan tersebut terhadap komitmen memberikan nilai tambah dan layanan yang optimal bagi segenap nasabah dan masyarakat,” ujarnya, Jumat pekan lalu, 19 November 2021.
Hera menjelaskan, BCA telah melakukan penyesuaian suku bunga kredit yang diberikan kepada nasabah sejalan dengan pergerakan suku bunga acuan (BI 7 Days Reverse Repo Rate). Dalam memberlakukan kebijakan suku bank, kata dia, BCA terus mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi bisnis di Tanah Air.
BISNIS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.