Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, bea meterai merupakan pajak atas dokumen. Sehingga bea meterai tidak dikenakan untuk setiap transaksi di bursa, namun dikenakan atas konfirmasi transaksi atau trade confirmation.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Itu merupakan konfirmasi tertulis yang diterbitkan oleh perusahaan sekuritas selaku Anggota Bursa (AB) kepada nasabah, atas setiap transaksi efek yang telah dilakukan oleh nasabah pada hari transaksi efek dilaksanakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas dari Pengenaan Bea Meterai, dokumen berupa konfirmasi transaksi atau trade confirmation dengan nilai paling banyak Rp 10 juta diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai,” ujar Neilmadrin saat dihubungi pada Rabu, 3 Februari 2022.
Dia memaparkan pemberian fasilitas pembebasan bea materai tersebut berdasarkan pertimbangan, yaitu:
- Sebagian besar investor (lebih dari 60 persen) bertransaksi dengan nilai kurang dari Rp 10 juta per hari; dan
- Batasan nilai yang tidak dikenakan bea meterai sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 huruf G Undang-Undang tentang Bea Materai (dokumen yang menyatakan jumlah uang) adalah Rp 5 juta. Sehingga pemberian batasan nilai sebesar lebih dari Rp 10 juta akan memunculkan perbedaan yang relatif besar yang dapat dimaknai sebagai bentuk ketidak-adilan.
Neilmadrin mengatakan, pihaknya sudah membahas dan mendiskusikan ini bersama lembaga keuangan lainnya. “Telah dilakukan pembahasan dan diskusi yang intensif atas pengenaan bea meterai untuk dokumen konfirmasi transaksi antara lain dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), IDX, dan Anggota Bursa,” katanya.
Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pemungutan bea meterai akan dilakukan oleh 64 AB pada Selasa, 1 Maret 2022. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, trade confirmation (TC) menjadi dokumen objek Bea Meterai sejak UU berlaku pada Januari 2021.
Selain itu, meterai elektronik untuk dokumen TC elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021. “Bulan Februari 2022, Direktur Jendral Pajak (DJP) melakukan penunjukan anggota bursa (AB). Sebagian besar AB, sekitar 64 AB sebagai pemungut Bea Meterai, sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB,” katanya dalam keterangan tertulis.
Saat ini ada 94 anggota bursa yang terdaftar di situs BEI. Dari jumlah itu, maka 64 nama dipilih untuk memungut bea meterai.
Laksono menjelaskan, perihal terutang bea meterai atas TC transaksi Bursa yang terutang Bea Meterai adalah dengan nilai di atas Rp 10 juta. “Untuk pasar perdana IPO dengan nilai penjatahan di atas Rp 5 juta,” tuturnya.
Kedua, pemberlakuan bea meterai merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian.
Selain itu, ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK. 03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai yang menjadi dasar pemungutan bea meterai tersebut.
“Sehubungan dengan telah ditunjuknya PT Indo Premier Sekuritas sebagai pemungut meterai elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka efektif terhitung sejak 1 Maret 2022, Indo Premier Sekuritas akan melakukan pemotongan biaya meterai dari RDN nasabah,” tulis manajemen Indo Premier dalam pengumumannya, dikutip Senin, 28 Februari 2022.
Merujuk peraturan tersebut, Indo Premier menginformasikan bahwa trade confirmation sebagai dokumen transaksi surat berharga yang diterima oleh nasabah merupakan objek pajak yang akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10 ribu. Adapun bea meterai tersebut akan berlaku untuk transaksi saham di pasar sekunder dan reksa dana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp 10 juta.
Selain itu juga akan berlaku untuk penjatahan final di pasar perdana (initial public offering/IPO) dengan nilai di atas Rp 5 juta. Kemudian turut berlaku untuk transaksi surat berharga di pasar alternatif dengan nilai di atas Rp 5 juta.
Berdasarkan penjabaran tersebut, Indo Premier menuliskan bahwa bea meterai tersebut menjadi kewajiban nasabah, sehingga nasabah diminta untuk menyiapkan dana tambahan untuk biaya bea meterai di rekening dana nasabah (RDN) jika melakukan transaksi saham atau reksa dana sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan.
FAIZ ZAKI | CAESAR AKBAR | BISNIS