Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membagi jam masuk kantor menjadi dua sesi. Rencana jam kerja yang disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono itu bertujuan untuk mengurangi kemacetan. Lantas, seperti apa aturan jam kerja di Jakarta terbaru?
Rencana Aturan Jam Kerja di Jakarta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebut sudah memiliki konsep pembagian jam masuk kerja karyawan. Menurutnya, waktu masuk pekerja pada pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB memudahkan mereka yang berstatus sebagai orang tua untuk mengantarkan anak-anak pergi ke sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Itu (para pekerja) dari rumah jam 6 ngantar anak sekolah dulu, jam 7 terus dia ke kantor jam 8,” tutur Heru dikutip dari Antara pada Kamis 6 Juli 2023.
Lebih lanjut, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan pengaturan jam kerja sedang dibahas bersama melalui forum group discussion (FGD). Selain itu, penyusunan tidak hanya terbatas pada sesi masuknya, tetapi tokoh-tokoh atau pegiatnya. Meski begitu, implementasi aturan jam kerja baru di Jakarta itu nantinya diklaim bisa disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Bukan yang Pertama
Sejatinya, ini bukan kali pertama Pemprov DKI Jakarta mengubah jam kerja karyawan guna mengurai kemacetan. Pada Februari 2023, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI memulai aktivitas di kantor pukul 08.00 WIB sejak masa transisi pandemi Covid-19 atau mundur setengah jam dibandingkan pada 2022, yaitu pukul 07.30 WIB.
Sementara itu, Dishub DKI Jakarta membatalkan rencana aturan jam kerja swasta dan menyerahkan sepenuhnya secara mandiri kepada masing-masing perusahaan.
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 51/SE/2021 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN. Para ASN bekerja dengan sistem lebih fleksibel, yaitu opsi bekerja dari rumah (work from home) bagi sektor esensial dan non-esensial. Sedangkan sektor kritikal diwajibkan bertugas di kantor (work from office) 100 persen.
Selanjutnya: Aturan jam kerja versi Kemnaker...
Aturan Jam Kerja versi Kemnaker
Di sisi lain, pemerintah telah mengatur jam kerja karyawan perusahaan swasta dalam seminggu. Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja, menetapkan jam kerja karyawan perusahaan swasta sebagai berikut.
- Tujuh jam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk enam hari kerja dengan sehari istirahat dalam seminggu.
- Delapan jam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk lima hari kerja dengan dua hari istirahat dalam seminggu.
Namun, ketentuan jam kerja tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan. Sebagaimana Pasal 21 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021 dan Pasal 77 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, aturan jam kerja itu tidak berlaku bagi sektor-sektor tertentu. Sektor yang dimaksud adalah usaha yang beroperasi kurang atau lebih dari regulasi, misalnya rumah sakit 24 jam.
Selain itu, jenis pekerjaan tertentu yang dijalankan terus-menerus berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) No. KEP.233/MEN/2003 dapat menyesuaikan aturan jam kerja sesuai kebutuhan.
Jenis pekerjaan tersebut meliputi pelayanan jasa kesehatan, jasa transportasi, jasa perbaikan alat transportasi, usaha pariwisata, jasa pos dan telekomunikasi, penyedia tenaga listrik dan jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi (migas), swalayan pusat perbelanjaan, media massa, pengamanan, konservasi, serta pekerjaan yang jika dihentikan akan mengganggu produksi, merusak bahan, dan alat.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA | NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA