Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Begini Cara Menggunakan Meterai Elektronik Rp 10 Ribu

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Perum Peruri meluncurkan meterai elektronik. Begini cara memakainya.

2 Oktober 2021 | 05.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Kenaikan tarif materai ini dilakukan karena tarif materai tidak mengalami kenaikan selama 20 tahun. Meski naik, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan tarif bea meterai Indonesia dibandingkan negara lain masih lebih rendah misalnya jika dibandingkan dengan Korea Selatan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Perum Peruri meluncurkan meterai elektronik untuk memenuhi kebutuhan dokumen digital. Meterai ini akan dijual seharga Rp 10 ribu.

"Harapannya dapat memberi kemudahan bagi masyarakat," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara peluncuran ini, Jumat, 1 Oktober 2021.

Untuk bisa menggunakan meterai elektronik ini, masyarakat bisa langsung mengakses halaman resmi yang sudah disiapkan. Halaman tersebut yaitu: https://pos.e-meterai.co.id. Untuk memakai meterai elektronik ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.

Langkah Pertama
Langkah awal yang dilakukan yaitu mendaftar agar punya akun di https://pos.e-meterai.co.id. Di halaman ini, sudah ada menu DAFTAR yang bisa dipilih. Selanjutnya, masyarakat sebagai pengguna bisa memilih tiga jenis kriteria yaitu personal, enterprise, dan wholesale.

Untuk jenis personal, masyarakat sebagai pengguna harus mengunggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 mb. Sementara untuk enterprise dan wholesale, pengguna diminta mengisi data lengkap seperti alamat dan nama perusahaan.

Setelah punya akun, barulah pengguna tinggal masuk ke dalam portal atau LOG IN terlebih dahulu. Caranya tinggal memasukkan alamat e-mail dan sandi yang sudah didaftarkan.

Setelah itu, maka sistem akan mengirim nomor OTP ke telepon genggam pengguna lewat SMS untuk proses validasi. Nomor OTP tersebut tinggal dimasukkan di kolom khusus yang sudah disediakan.

Langkah Kedua
Setelah masuk ke dalam portal, bakal muncul dua pilihan menu yaitu PEMBELIAN dan PEMBUBUHAN. Pengguna baru harus memberi meterai elektronik terlebih dahulu seharga Rp 10 ribu dengan cara masuk ke menuh PEMBELIAN.

Setelah selesai, lanjut ke menu PEMBUBUHAN yang akan memberi petunjuk dalam lima tahapan. Kelimanya yaitu upload, pilih posisi, isi PIN, pembubuhan, dan download.

Pertama, pengguna harus mengisi identitas dokumen seperti tanggal, nomor, tipe. Untuk tipe dokumen, ini menyangkut jenis dari dokumen tersebut. Apakah surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat, surat berharga, dokumen transaksi, sampai dokumen lelang.

Kedua, pengguna bisa langsung mengunggah softcopy dokumen dalam format PDF. Saat dokumen tersebut muncul di portal, pengguna bisa melihat langsung meterai elektronik yang bakal digunakan.

Meterai ini berbentuk persegi seperti meterai fisik pada umumnya. Meterai tersebut berwarna merah muda. Di bagian luar, ada item atau kode unik seperti yang ada di barcode. Item ini berjumlah 70, yang berfungsi untuk menandai keaslian dari meterai tersebut.

Selanjutnya di bagian dalam, ada logo Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK dengan huruf kapital, angka 10000 dan tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH yang juga dalam huruf kapital.

Ketiga, pengguna bisa menggerakkan meterai elektronik tersebut dan menempatkannya di posisi yang seharusnya di dokumen. Lalu di bagian bawah, pengguna bisa memilih menu BUBUHKAN E-METERAI, lalu memilih menu YES.

Keempat yaitu mengisi PIN. Setelah memilih menu Yes, maka akan tampil kotak berjudul Pembuatan PIN. Pengguna bisa memasukkan 5 digit PIN yang ingin dibuat, lalu menulis ulang PIN tersebut untuk konfirmasi.

Nantinya, PIN ini tidak hanya berlaku sekali saja. Akan tetapi, bakal terus digunakan untuk setiap pembuatan meterai elektronik. Setelah pengisian PIN selesai, maka meterai elektronik ini akan tercantum di dokumen pengguna.

Kelima, barulah akan muncul menu UNDUH dan pengguna langsung bisa mengunduh dokumen tersebut. Selain itu, ada juga menu KIRIM ULANG E-MAIL, di mana pengguna bisa mengirim lagi dokumen yang sudah tercantum meterai elektronik ke e-mail saat pendaftaran.

Langkah Ketiga
Ini hanyalah tahapan tambahan. Di dalam portal awal, pengguna bisa memilih nama AKUN yang ada di sudut kanan atas. Di dalamnya, ada berbagai submenu seperti kuota, pemberitahuan, ubah kata sandi, riwayat pembelian, riwayat pembubuhan, dan log out.

Di submenu kuota, pengguna bisa mengecek berapa banyak e-meterai yang sudah dibeli dan tersisa. Sementara di submenu riwayat, pengguna bisa mengecek ulang dokumen yang pernah dibubuhi e-meterai. Dokumen tersebut masih tersimpan dan dapat diunduh ulang oleh pengguna tersebut.

Baca juga: Sri Mulyani Tak Mau Data Bocor Setelah Masyarakat Pakai Meterai Elektronik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus