Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Begini Pembagian Kewenangan OJK dan Kemenkop UKM soal Koperasi Open Loop dan Close Loop

Menkop UKM Teten Masduki menjelaskan pembagian kewenangan kementeriannya dan OJK tentang koperasi open loop dan close loop.

15 Februari 2023 | 11.26 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat membuka Rapat Anggota Luar Biasa INKOPPAS Tahun Buku 2020 secara daring, Sabtu (3/7)
Perbesar
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat membuka Rapat Anggota Luar Biasa INKOPPAS Tahun Buku 2020 secara daring, Sabtu (3/7)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menjelaskan pembagian kewenangan kementeriannya dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tentang koperasi open loop dan close loop.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Teten, sapaannya, mengatakan pembagian kewenangan itu sudah final. "Pengertian close loop open loop ini bukan pengertian baru atau bukan pengertian mengada-ada," kata Teten dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk diketahui, koperasi open loop adalah koperasi yang melakukan praktik jasa keuangan di luar anggotanya, seperti jasa asuransi. Berdasarkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK/UU P2SK), koperasi open loop akan berada di bawah perizinan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan koperasi close loop adalah koperasi yang hanya melayani anggotanya. Koperasi close loop ini tetap berada di bawah izin dan pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM)

"Misal koperasi Bu Evita (anggota DPR Komisi VI) kan KSP (Koperasi Simpan Pinjam), nah dia hanya untuk anggota ke anggota. Tapi prakteknya ada yang menjalankan shadow banking, yaitu badan hukumnya koperasi simpan pinjam tapi juga menjalankan praktik jasa keuangan," jelas Teten.

Dia pun mencontohkan kasus KSP Indosurya. Dalam kasus itu, konsumen berinvestasi di perusahaan sekuritas milik Indosurya, lalu dibukukan di koperasi simpan pinjam.

"Jadi di awal-awal sempat simpang siur, ini wilayah OJK atau wilayah kami? Yang jelas ini praktik shadow banking. Ini tindak pidana perbankan," tegas Teten.

Dalam perkembangannya, kata dia, pemerintah ingin koperasi masuk ke semua sektor. Jadi, koperasi juga bisa mendirikan bank.

Dia lalu mengutip penelitian Prof. Revrisond Baswir dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menemukan di Eropa banyak sekali bank yang didirikan koperasi. Tapi, kata Teten, koperasi itu tunduk dengan regulasi keuangan. 

"Menurut saya, kalau koperasi masih seperti itu (tidak berubah) maka koperasi masih mengerdilkan diri sendiri," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya tengah menggodok revisi undang-undang koperasi. Menurut Teten, ini membuat koperasi bisa masuk ke semua sektor, tak hanya di sektor ekonomi marginal saja.

"Jadi di Undang-Undang P2SK itu boleh koperasi mendirikan bank. Tapi ketika mendirikan bank dia di bawah OJK, banknya di bawah OJK," tutur Teten.

AMELIA RAHIMA SARI | RIANI SANUSI PUTRI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus