Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi bahwa bea meterai akan dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga (saham, obligasi, dan lain-lain). Informasi yang beredar, pengenaan bea materai ini dilakukan tanpa ada batasan nilai dan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Ditjen Pajak kemudian memberikan empat poin penjelasan. "Pertama, saat ini Ditjen tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Bea Meterai yang baru UU Nomor 10 Tahun 2020," demikian disampaikan Ditjen Pajak dalam laman resmi mereka, Sabtu, 18 Desember 2020.
Kedua, pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
Ketiga, fasilitas pembebasan Bea Meterai tetap dapat diberikan. Ini dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
Keempat, Ditjen Pajak sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut. "Demikian disampaikan untuk dipahami sambil menunggu peraturan pelaksanaan UU Bea Meterai tersebut diterbitkan," tulis pihak Ditjen Pajak.
Sehari sebelumnya Bursa Efek Indonesia atau BEI telah mengumumkan bahwa setiap TC tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.
P.H Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Valentina Simon mengatakan hal ini diberlakukan sehubungan dengan telah disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai pada 26 Oktober 2020 lalu terkait dengan transaksi Surat Berharga di bursa.
“Pihak yang dikenakan bea meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU bea materai,” kata Valentina seperti dilansir dalam bisnis.com pada Jumat, 18 Desember 2020.
Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC disebutkan akan secara langsung akan dikenakan bea meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai wajib pungut, maka pemenuhan kewajiban bea meterai menjadi tanggung jawab dari investor.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo masih mencoba meminta konfirmasi dari pihak Bursa atas klarifikasi yang disampaikan oleh Ditjen Pajak ini.
Baca: Bea Materai Jadi Rp 10 Ribu, Dirjen Pajak: 20 Tahun Tidak Naik
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini