Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK semakin intensif meminta bank melakukan pemblokiran rekening yang terlibat perjudian daring. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan telah mengusulkan pembekuan lebih dari 8 ribu rekening yang terafiliasi judi online hinga Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Data rekening tersebut berasal dari kementerian komunikasi dan digital (Komdigi). “OJK telah meminta perbankan menutup rekening dalam satu CIF (customer identification file) yang sama,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat, 1 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
CIF adalah satu data individu yang digunakan bank untuk mengidentifikasi nasabah. Tindakan ini diambil untuk menghentikan praktik judi yang dianggap berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan. Jumlah rekening yang dibekukan terus bertambah. Pada Juli lalu, OJK telah meminta perbankan membekukan 6.056 rekening.
Sebelumnya Dian memaparkan otoritas dan perbankan akan bertindak lebih keras lagi kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran yakni bandar dan fasilitator. Konsekuensi yang akan didapat adalah blacklisting, atau memasukkan pelaku dalam daftar larangan. Mereka tidak boleh lagi membuka rekening di bank.
Dian berharap sanksi tersebut akan jadi faktor pengingat bagi calon-calon yang ingin terlibat terlibat judi online. Jika dikeluarkan dari sistem keuangan indonesia, ia yakin bandar tidak akan beroperasi atau melakukan kegiatannya dengan normal.