Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Berapa Besaran Iuran JHT dan Bagaimana Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan?

JHT tengah ramai jadi bahan pembicaraan. Ketahui juga berapa besaran dan bagaiman acara bayar iuran

15 Februari 2022 | 20.40 WIB

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Para nasabah pun ramai-ramai menarik dana JHT sebelum aturan tersebut resmi berlaku. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa, 15 Februari 2022. Para nasabah pun ramai-ramai menarik dana JHT sebelum aturan tersebut resmi berlaku. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jangka panjang yang diberikan saat peserta memasuki masa pensiun, kecelakaan, dan bisa diterimakan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Program JHT bisa diikuti oleh pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah atau pekerja mandiri dan pekerja migran. Lantas berapa besaran iuran dan cara bayarnya?

Merangkum Instagram dan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut besaran iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah sebesar 5,7 persen dari upah. Terdiri dari 2 persen dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.

2. Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 2 persen dari upah yang dilaporkan setiap bulan.

3. Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran bisa membayar Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.

Berikut cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Untuk peserta baru, pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan setelah memperoleh kode iuran pada saat proses pendaftaran.

2. Untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan kedua dan seterusnya, dapat dilakukan setelah mendapatkan kode bayar iuran melalui SIPP Online atau Electronic Payment System (EPS) di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Berikut kanal pembayaran perbankan yang bisa menjadi opsi pembayaran:

- Bank Mandiri (ATM, Teller, Internet Banking, Mandiri Online)
- BRI (ATM, Teller, Internet Banking, CMS)
- BNI (ATM, Teller, Internet Banking, Mobile Banking)
- BCA (Teller, Klik BCA Bisnis)
- BTN (Teller, ATM)
- BJB (Teller, ATM)
- Bank CIMB NIAGA (Teller Bizchannel CIMB)
- Bank DKI (Teller)
- Bank Muamalat (Teller)

4. Setelah memilih salah satu kanal pembayaran perbankan maka tinggal mengikuti petunjuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT di masing-masing perbankan.

DELFI ANA HARAHAP

Baca: Syarat dan Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus