Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Besok Batas Waktu Lapor SPT Pajak, Ini Panduan yang Mudah dan Praktis

Setiap warga yang masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak wajib melaporkan SPT pajak sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Maret.

30 Maret 2023 | 13.20 WIB

Spt online. Foto : pajakonline
material-symbols:fullscreenPerbesar
Spt online. Foto : pajakonline

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Maret.

Dilansir dari laman pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan, baik wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak pada badan, bisa dilakukan setiap awal tahun. Pelaporan dapat dilakukan selama 3 bulan bagi pajak perorangan dan 4 bulan bagi wajib pajak badan. Ada opsi lapor pajak online bagi yang mencari kemudahan.  

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT pajak orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret 2023. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, batas akhir lapor SPT tahunan adalah 30 April.

Mengutip dari laman Kementerian Keuangan, untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan SPT-nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meluncurkan e-filing, yaitu suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan langsung melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik. 

DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman dan aplikasi untuk perangkat smartphone. Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yaitu penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan:

1. Buka laman djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.
3. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.
4. Klik 'Buat SPT'. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel.
8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'.
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

WINDA OKTAVIA

Pilihan Editor: Catat! Tidak Lapor SPT Tahunan Akan Dikenakan Sanksi 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

https://web.kemenkeu.go.id/page/penyampaian-spt-online/

https://www.pajak.go.id/id/batas-waktu-lapor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus