Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dasar hukum SIM tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SIM di Indonesia dibedakan menjadi sembilan jenis, meliputi SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C, SIM C I, SIM C II, SIM D, SIM D I, dan SIM Internasional. Lantas, berapa biaya pembuatan SIM baru per Januari 2025?
Biaya Bikin SIM Baru per Januari 2025
Biaya penerbitan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri. Berikut rinciannya:
- SIM A: Rp120.000 per penerbitan.
- SIM B I: Rp120.000 per penerbitan.
- SIM B II: Rp120.000 per penerbitan.
- SIM C: Rp100.000 per penerbitan.
- SIM C I: Rp100.000 per penerbitan.
- SIM C II: Rp100.000 per penerbitan.
- SIM D: Rp50.000 per penerbitan.
- SIM D I: Rp50.000 per penerbitan.
- SIM Internasional: Rp250.000 per penerbitan.
Namun, perlu diketahui bahwa biaya tersebut hanya untuk pengujian dalam penerbitan SIM, belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon bisa saja berbeda di setiap daerah.
Syarat Bikin SIM Baru per Januari 2025
Mengacu pada Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, berikut persyaratan lengkap penerbitan SIM baru:
Usia
Berikut batas usia paling rendah pemohon pembuatan SIM baru sebagaimana diatur dalam Perpolri Nomor 5 Tahun 2021:
- SIM A: 17 tahun.
- SIM A Umum: 20 tahun.
- SIM B I: 20 tahun.
- SIM B I Umum: 22 tahun.
- SIM B II: 21 tahun.
- SIM B II Umum: 23 tahun.
- SIM C: 17 tahun.
- SIM C I: 18 tahun.
- SIM C II: 19 tahun.
- SIM D: 17 tahun.
- SIM D I: 17 tahun.
Administrasi
Berikut persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM selain SIM Internasional berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Perpolri Nomor 2 Tahun 2023:
- Formulir pendaftaran SIM manual atau tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi.
- Dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA), meliputi paspor dan kartu izin tinggal tetap (Kitap) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia; paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas lain bagi yang berstatus sebagai staf atau keluarga kedutaan; atau paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (Kitas) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.
- Sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli dan fotokopi.
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
- Surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi WNA yang bekerja di Indonesia asli dan fotokopi.
- Tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
- Bukti pembayaran PNBP.
Tes Kesehatan Jasmani
Pasal 11 ayat (1) Perpolri Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa pemohon pembuatan SIM baru harus lolos pemeriksaan kesehatan jasmani, meliputi:
- Penglihatan.
- Pendengaran.
- Fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.
Tes Psikologi
Sementara pemeriksaan kesehatan rohani dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri dari:
- Kemampuan kognitif.
- Kemampuan psikomotorik.
- Kepribadian.
Ujian Teori dan Praktik
Pasal 14 ayat (4) menyebutkan bahwa ujian teori penerbitan SIM baru mencakup materi tentang peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, kendaraan bermotor (ranmor), cara mengemudikan ranmor, tata cara berlalu lintas, dan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Sementara Pasal 18 Perpolri Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa ujian praktik dilakukan di lapangan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau lokasi lain dan ruas jalan tertentu.
Adapun pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba di lapangan sebanyak dua kali sebelum ujian praktik pembuatan SIM.
Cara Bikin SIM Baru per Januari 2025
Melansir Antara serta laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berikut cara mengajukan penerbitan SIM baru daring (online) dan tatap muka (offline):
1. Online
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.
- Masukkan nomor ponsel dan lakukan verifikasi.
- Isikan nomor induk kependudukan (NIK) dan unggah beberapa dokumen, seperti foto e-KTP.
- Verifikasi NIK.
- Pilih jenis SIM.
- Lakukan pemeriksaan kesehatan jasmani melalui laman e-Rikkes dan psikologi di e-PPsi.
- Isi rekening pengembalian atau pembatalan pendaftaran.
- Unggah pasfoto dan tanda tangan.
- Lakukan pembayaran PNBP.
- Ikuti ujian teori menggunakan e-AVIS.
- Jika lulus, maka pilih tanggal untuk mengikuti ujian praktik di Satpas.
- SIM dapat diambil di Satpas yang sama.
2. Offline
- Datang ke loket pelayanan SIM dengan membawa syarat-syarat membuat SIM baru di Satpas.
- Pengisian blanko formulir.
- Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
- Pemohon mengikuti ujian teori sebanyak 30 soal. Jika tidak lulus, maka diberi jangka waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari untuk mengulang.
- Pemohon mengikuti ujian praktik.
- Pemohon mengikuti perekaman data biometrik.
- Jika lulus, maka pemohon melakukan pembayaran PNBP dan mendapatkan SIM yang telah dicetak.