Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BNPB: Penanggulangan Wabah PMK Mencontoh Sistem Penanganan Covid-19

Teknis pelaksanaan penanganan wabah PMK di lapangan sama seperti penanganan pagebluk Covid-19.

30 Juni 2022 | 15.28 WIB

Dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kota Palembang dibantu peternak menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada sapi saat Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 28 Juni 2022. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan bantuan 12.200 dosis vaksin PMK dari Pemerintah Pusat yang akan digunakan untuk mengendalikan penyebaran PMK di 17 kabupaten di Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kota Palembang dibantu peternak menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada sapi saat Vaksinasi PMK Hewan Ternak di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 28 Juni 2022. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan bantuan 12.200 dosis vaksin PMK dari Pemerintah Pusat yang akan digunakan untuk mengendalikan penyebaran PMK di 17 kabupaten di Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Surhayanto mengatakan pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Seperti saat Covid-19, Satgas ini dikoordinasikan oleh BNPB dan terintegrasi dengan beberapa lembaga serta kementerian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Beberapa hari yang lalu sudah terbentuk Satgas Nasional Penanganan PMK. Satgas ini terintergrasi, ada unsur BNPB, Kementarian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan unsur-unsur lainnya terkait penanganan," ujar Suharyanto di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia berujar teknis pelaksanaan penanganan wabah PMK di lapangan sama seperti pagebluk Covid-19. Selama tahap pencegahan, Satgas akan melakukan pengetesan pada hewan yang dicurigai terinfeksi PMK.

Adapun instrumen yang digunakan adalah polymerase chain reaction (PCR) dan Elisa Reader. "Alat testing-nya ada PCR sama dengan Covid-19, kemudian ada antigen, dan ada sarana khusus namanya Elisa Reader," kata Suharyanto.

Jika hasil tes itu menunjukkan hewan ternak terinfeksi PMK, Satgas akan melakukan prosedur pengobatan dan karantina. Apabila sudah diobati, hawan ternak baru akan divaksinasi.

Suharyanto mengungkapkan sampai belum ada obat untuk mengatasi wabah PMK. Namun upaya yang bisa dilakukan terhadap hewan ternak adalah meningkatkan antibodi. 

"Belum ada obat untuk mengatasi PMK, tetapi bisa ditingkatkan antibodinya dan diberikan vitamin, sama seperti manusia saat Covid-19. Jadi ditingkatkan antibodinya, supaya apabila nanti terkena virus ini tidak sampai mati," kata Suharyanto.

Sedangkan untuk hewan ternak yang mati, Suharyanto menjelaskan, akan ada prosedur stamping out atau pemusnahan. Sementara itu, untuk hewan ternak yang terinfeksi namun tidak mati, akan dilakukan pemotongan. Menurut dia, daging hewan ternak yang terinfeksi PMK masih bisa dikonsumsi. Syaratnya, pemotongan dilakukan sesuai prosedur khusus yang nanti akan dirilis oleh Kementerian Pertanian.

"Sebetulnya bagi ternak yang terkena pmk ini bukan berarti tidak bisa dikonsumsi. Dengan prosedur yang nanti akan dikeluarkan oleh Kementan itu, sebetulnya masih bisa dikonsumi," ucap Suharyanto.

Adapun bagi petani kecil yang ternaknya mati karena wabah PMK, pemerintah akan memberi ganti rugi sebesar Rp10 juta per ekor.

Suharyanto mengatakan sistem penanganan itu akan ditindaklanjuti dengan pembentukan Satgas Daerah. Tim bakal dipimpin oleh sekretaris daerah (sekda) provinsi maupun kabupaten dan kota. Satgas daerah juga akan dibantu oleh satuan TNI dan Polri di daerah, dinas, bahkan melibatkan unsur lainnya, seperti asosiasi sarjana peternakan dan asosiasi obat hewan indonesia.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus