Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Boleh porsi baru

Asuransi jiwa menawarkan proteksi kematian bagi para nasabah bank. bi menganjurkan pada semua bank agar meminta para nasabahnya turut dalam proteksi kematian.

13 Agustus 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEJAK minggu pertama bulan Agustus, pihak asuransi jiwa mulai menawarkan jasa-jasa baiknya liwat bank. "Paling tidak untuk menghindari ahli warisnya menjadi gelandangan," kata H. Syaftari, Menurut ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) itu, anak isteri yang ditinggal seorang penerima kredit atau debitur dengan cepat akan tertolong kalau disertai "proteksi kematian." Dengan demikian "perusahaan asuransi jiwa yang akan membayar hutang-hutang almarhum pada bank pemberi pinjaman." Syaftari, yang juga duduk sebagai Dirut PT Asuransi Jiwasraya tentu tak bermaksud menakut-nakuti nasabahnya agar meminta proteksi kematian. Keterangan orang asuransi itu pada Yunus Kasim dari TEMPO tak lain adalah sehubungan dengan surat edaran dari BI 25 April lalu kepada seluruh bank di lndonesia. Isi surat edaran bernomor 10/1/UPK itu mcnganjurkan pada semua bank agr meminta pada nasabahnya untuk turut serta dalam proteksi kematian. Mengingat jumlah perusahaan asuransi jiwa yang baru berjumlah 12, sedang segenap bank di Indonesia sudah membengkak hingga lebih dari 100 bu ah, tak pelak lagi 'lamaran' harus muncul dari pihak asuransi. Untuk itu Dirjen Moneter Dr Julianto Muljodihardjo seakan tampil sebagai 'mak comblang'. Dirjen yang tinggi hesar itulah yang mengetuk pintu BI, hingga terbit surat edaran tersebut. "Hendaknya bank pemerintah dan bank swasta dapat memanfaatkan jasajasa perusahaan asuranr si jiwa," kata Julianto. Berapa besar macetnya kredit disebabkan kematian nasabah? Dirjen Moneter yang membawahi lembaga keuangan dan asuransi itu tak menjelaskannya. Tapi Prayogo Minhad, Dirut PT ASKRINDO beranggapan macetnya kredit akibat kematian itu "jarang terjadi." Namun begitu pimpinan ASKRINDO itu mengaakan jenis asuransi kredit jiwa credit life insllrance) itu memang banyak diikuti di berbagai negara maju. Dia juga melihat jenis asuransi ini bisa berjalan seiring dengan ASKRINDO: KIK (Kredit Investasi Kecil) dijamin ASKRINDO, sedang si penerima pinjaman beroleh jaminan dari perusahaan asuransi jiwa. Besarnya premi akan berkisar sekitar 1ø/oo (satu promil) dari jumlah uang yang dipertanggungkan setiap bulan. Bila nasabah meninggal dalam jangka waktu berlakunya pinjaman, jumlah uang pertanggungannya hanya akan diayarkan kepada bank. Tapi kalau pada akhir rnasa sang nasabah masih hidup, perusahaan asuransi jiwa tak melakukan pembayaran apapun. Omong-omong perusahaan mana saja yang akan menjadi sasaran asuransi? "Sasaran kami baru untuk perusahaan yang punya omzet Rp 100 juta ke bawah," kata Syaftari. "Jadi belum sampai yang kelas kakap." Bagaimana pun, anjuran yang datang dari Dirjen Moneter dan BI sendiri pasti merupakan porsi baru bagi perusahaan asuransi jiwa. Apalagi kalau 'anjuran' itu kelak akan menjelma sebagai 'keharusan.'

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus