Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mendirikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Investasi Danantara. Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat memberi sejumlah catatan agar lembaga negara baru yang dipimpin eks ketua OJK, Muliaman Hadad, ini bisa berperan layaknya holding investasi milik Singapura yakni Temasek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Muliaman Hadad menyebutkan bahwa BP Investasi Danantara akan berfungsi serupa dengan Temasek di Singapura, tetapi mempertahankan akuntabilitas pada level tinggi seperti Temasek tidaklah mudah,” kata Achmad kepada Tempo, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, tantangan utama tata kelola BP Investasi Danantara adalah memastikan bahwa keputusan investasi yang diambil sesuai dengan prinsip-prinsip good governance, bukan untuk kepentingan politik atau segelintir pihak. Selain itu, proses konsolidasi aset yang disebut-sebut menjadi bagian dari strategi badan ini perlu dilakukan secara transparan dan terukur.
Achmad menambahkan transparansi penting untuk memberikan kepercayaan kepada publik bahwa aset negara dikelola secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasalnya, badan ini digadang-gadang bakal mengelola aset pemerintah yang strategis di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, sebelum bisa memiliki peran selayaknya Temasek, Achmad menilai BP Investasi Danantara perlu dipayungi undang-undang yang spesifik. Regulasi ini nantinya mampu memberikan kepastian legal dan kerangka kerja yang jelas bagi lembaga untuk menjalankan fungsi-fungsinya.
“Temasek di Singapura atau Khazanah di Malaysia dibentuk berdasarkan undang-undang yang jelas serta memiliki kerangka regulasi yang solid,” ujarnya.
Tanpa undang-undang yang mendasari, kata dia, badan ini rentan terhadap perubahan kebijakan yang sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan dinamika politik atau kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Dasar hukum yang lemah ini bisa berakibat pada ketidakjelasan dalam aspek pengelolaan aset.
Sebelumnya, BP Investasi Danantara diketuai oleh Muliaman Darmansyah Hadad, sementara Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang bertindak sebagai wakil kepala instansi yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto tersebut. Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024.
Muliaman menyampaikan bahwa lembaga tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu menurutnya lembaga ini mirip sovereign wealth fund Indonesia Investment Authority (INA), tetapi badan ini memiliki cakupan yang lebih luas karena juga mengelola investasi negara di luar APBN.
"Nantinya ditugaskan mengelola investasi di luar APBN. Jadi semua aset-aset pemerintah yang dipisahkan itu nanti akan dikelola badan ini, tapi tentu saja itu bertahap," ujar Muliaman usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024 lalu.