Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan gerakan nasional bertajuk "Sertakan". Sertakan adalah kepanjangan dari sejahterakan pekerja sekitar anda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan program ini bertujuan melindungi pekerja informal bukan penerima upah (BPU). Kelompok tersebut berhak atas jaminan sosial, seperti kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami mengajak Bapak Ibu semua dengan sebuah gerakan bersama, gerakan kepedulian bersama untuk memastikan melindungi pekerja di Indonesia, inilah dasar dan inisiasi. dari mana munculnya "Sertakan" (kita daftarin pekerja informal)," ujar Anggoro di Jakarta, Kamis, 8 September.
Adapun BP Jamsostek melihat saat ini masih banyak pekerja informal yang belum memiliki jaminan kerja, layaknya para pekerja formal. Untuk mendukung gerakan tersebut, BP Jamsostek juga meluncurkan sebuah fitur baru yang dapat mempermudah pekerja BPU melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Fitur ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya sudah ada di JMO. Inovasi yang di lakukan, kata dia, dapat menjadi jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja BPU.
"Seperti asisten rumah tangga (ART), sopir pribadi, atau bahkan tukang roti langganan," tutur Anggoro.
Dengan beragam fitur yang ada di JMO, peserta dapat melakukan proses daftar dan bayar di mana pun dan kapan pun. "Agar universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera tercapai sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud," tutur Anggoro.
NABILA NURSHAFIRA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.