Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim menilai kenaikan tarif ojek online alias ojol tidak akan banyak berpengaruh terhadap konsumen. Sebab, kenaikan tersebut dianggap tak terlampau signifikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Karena tarif batas atas dan batas bawah, perubahannya tidak terlalu besar bahkan hanya Rp 100 per kilometer kurang lebih sama dengan aturan lama," kata dia kepada Tempo pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dia pun menilai, tarif ojek online belum mengalami perubahan sedari 2019. Adapun kenaikan yang signifikan justru terjadi pada instrumen tambahan, yaitu biaya jasanya.
Biaya jasa ini meningkat untuk wilayah Jabodetabek yang nilainya mencapai Rp 5.000. Ia menduga peningkatan biaya jasa yang berlaku khusus di Ibu Kota dan kota mitranya ini erat kaitannya dengan kebutuhan biaya hidup serta tingkat perekonomian di kawasan tersebut.
Walau tidak terlalu berdampak terhadap konsumen, Rizal menilai tarif baru ojek online akan berimbas ke komisi yang diterima para driver atau mitra pengemudi. Musababnya penyedia layanan membuat aturan untuk memungut biaya sewa aplikasi dari instrumen biaya jasa. Nilainya maksimal 20 persen.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi teranyar untuk mengatur tarif ojek online. Aturan tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 pada 4 Agustus 2022.
Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.
Komponen biaya pembentuk tarif terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi maksimal sebesar 20 persen.
Aturan terbaru ini menentukan kenaikan tarif paling tinggi di Jabodetabek. Jika sebelumnya rentang biaya jasa minimal di zona II adalah sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu, kini dengan aturan terbaru biayanya naik menjadi Rp 13 ribu hingga Rp 13.500.
"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tutur Hendro.
Dengan adanya penyesuaian biaya jasa, Kementerian Perhubungan meminta perusahaan aplikasi meningkatan standar pelayanan ke pelanggan. Caranya dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.
Hendro menjelaskan, dalam pelaksanaannya, besaran biaya jasa ojek online ini dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun. "Atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” ucapnya.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.