Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati membeberkan lagi pungutan jasa dari tarif ojek online atau ojol yang dilanggar aplikator. Dia menegaskan, dalam setiap pemesanan atau order, potongan aplikator berkisar 20 persen hingga nyaris 40 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam satu orderan antar penumpang, customer membayar Rp 17 ribu. Berdasarkan (aturan) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) KP 667 Tahun 2022, disebutkan potongan aplikator adalah sebesar 15 persen, artinya Rp 2.250. Sehingga, pendapatan driver ojol adalah Rp 14.450,” ujar dia lewat keterangan tertulis Rabu, 28 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun yang terjadi, pengemudi ojol hanya memperoleh pendapatan sebesar Rp 10.400. Artinya, potongan aplikator melebihi ketentuan batas maksimal 15 persen. Dalam sekali pemesanan ini, aplikator pun telah memotong sebesar 38,8 persen atau setara dengan Rp 6.600 dari Rp 17 ribu tersebut.
Lily kemudian merincikan potongan aplikator. Potongan ini terdiri atas biaya layanan aplikator 20 persen atau Rp 2.600; biaya pohon kolektif Rp 1.000; biaya jasa aplikasi Rp 2.000; dan biaya perjalanan aman Rp 1.000. Dengan demikian, total potongannya menjadi Rp 6.600.
“Dari potongan tersebut, bisa dilihat bahwa dalam satu kali orderan, customer dibebankan banyak biaya sehingga harus membayar lebih mahal,” kata Lily.
Sedangkan pengemudi ojol harus menanggung semua potongan dari aplikator tersebut sampai mengalami kerugian sebesar Rp 4.050 dalam satu kali orderan. Lily menilai, tidak adanya jaminan kepastian dari pendapatan itu terjadi karena pengemudi ojol dianggap sebagai mitra oleh aplikator.
Seharusnya, dia menambahkan, setiap perusahaan angkutan online wajib mempekerjakan para pengemudi ojol dengan status pekerja tetap, sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan. Dengan kondisi seperti ini, SPAI meminta agar Presiden Joko Widodo turun tangan.
“Karena masalah ini sudah melibatkan lintas kementerian dan sudah saatnya negara hadir untuk melindungi para pekerja ojol,” ucap Lily.
Lily mengatakan SPAI sudah mengirimkan laporan dua kali ke Kementerian Perhubungan soal aplikator nakal. “Pertama tanggal 29 Agustus 2022. Laporan ini disangkal Kemenhub bahwa mereka tidak menerima. Padahal kami ada bukti foto serah terima laporan tersebut,” ujar dia.
Kemudian, laporan kedua diserahkan ke kantor Kemenhub pada 19 September 2022. Menurut Lily, saat itu dia dan perwakilan pengemudi ojol diantarkan ke bagian penerimaan surat Kemenhub. Sesuai memberikan laporan, Lily juga menerima tanda bukti penerimaan surat. Dan mengirimkan bukti tersebut kepada Tempo.
Namun, Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Suharto mengatakan pihaknya belum menerima laporan perwakilan ojol soal aplikator yang melanggar tarif. “Saya baru hari ini saya masuk kantor dan saya cek belum ada laporan yang masuk,” ujar dia saat dihubungi pada Senin, 26 September 2022.
Menurut dia, jika laporan soal keluhan para pengemudi ojol itu masuk, Kemenhub akan segera meneruskannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo agar segera ditindak lanjuti. “Iya (akan kami) lanjutkan ke Kominfo,” tutur Suharto.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.