Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Tarif Ojek Online Naik, Grab: Pendapatan Pengemudi Naik 20 Persen

Grab Indonesia mengakui pendapatan mitra pengemudi mereka rata-rata naik 20-30 persen setelah tarif ojek online baru diterapkan.

8 Agustus 2019 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Manajemen Grab Indonesia mengakui pendapatan mitra pengemudi mereka rata-rata naik 20 hingga 30 persen setelah tarif ojek online berlaku di sejumlah kota. Head of Strategy & Planning Grab Indonesia Tirza R. Munuasamy mengatakan, perusahaannya telah menggelar survei untuk mengetahui dampak kebijakan yang diterbitkan pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Selain pendapatan mitra naik, kami pantau pemesanan tetap stabil. Artinya tidak ada penurunan jumlah pemesanan,” ujar Tirza saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan pada Kamis, 8 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tirza mengakui, pada awal-awal beleid diterapkan, masyarakat memang membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan tarif baru. Namun, ujar dia, setelah lebih-kurang 2 bulan kebijakan tarif anyar diberlakukan, masyarakat mulai terbiasa.

Adapun peraturan tarif baru ojek online ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Dalam beleid tersebut, tarif ojek untuk seluruh wilayah rata-rata dikerek sebesar 20 persen. 

Kementerian mengelompokkan penarifan tersebut dalam tiga zona. Di antaranya Zona I, II, dan III. Tarif batas bawah untuk zona I yang meliputi

wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali ditetapkan sebesar Rp 1.850. Sedangkan biaya jasa batas atas untuk zona tersebut ialah Rp 2.300.

Sementara itu, tarif batas bawah yang meliputi wilayah Jabodetabek diatur sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500. Terakhir, zona III yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB diatur sebesar Rp 2.100 dengan tarif batas atas sebesar Rp 2.600.

Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall ojek online. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.

Saat ini, pemerintah telah memberlakukan tarif anyar tersebut di lebih-kurang 45 kota. Kebijakan bakal diperluas ke 88 kota lagi pada esok, Jumat, 9 Agustus 2019. Pemberlakuan kenaikan tarif ojek memang bertahap lantaran alasan penyesuaian algoritma dan menghitung tingkat kemampuan fiskal masyarakat.

Setelah tarif ojek online baru diterapkan, Tirza memastikan Grab Indonesia mematuhi aturan penarifan sesuai dengan yang termaktub dalam beleid. “Kami tidak melanggar batas atas dan batas bawah,” ujarnya.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus