Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Rencana Tarif Ojol Ditetapkan Gubernur, SPAI: Mesti Dihitung dari Titik Awal Penjemputan

Terlepas dari kebijakan penetapan tarif ojol, Lily meminta Kemenhub merevisi pasal yang berkaitan dengan hubungan antara aplikator dan pengemudi ojol.

30 November 2022 | 22.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memberikan sejumlah catatan ihwal rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Permenhub Nomor 12 Tahun 2019. Revisi tersebut akan mengubah ketentuan penetapan tarif ojol atau ojek online ke gubernur masing-masing wilayah.

“Penetapan tarif ojol oleh Pemda harus melibatkan pengemudi ojol agar tarif yang ditetapkan berdampak pada peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol,” ujar ketua SPAI Lily Pujiati, Rabu, 30 November 2022.

Selain itu, Lily meminta agar tarif baru yang ditetapkan nanti dihitung dari titik awal menuju penjemputan. Sebab, tariff yang diterapkan selama ini hanya dihitung berdasarkann jarak antar. Selebihnya, Lily meminta agar tarif antar makanan dan barang dihitung sama dengan tarif antar penumpang. Dengan begitu, tidak ada pembedaan yang dapat menurunkan pendapatan pengemudi ojol.

Baca juga: Pengemudi Ojol Tuntut Kemenkominfo Revisi Tarif Layanan Antar Barang dan Makanan

Lebih lanjut, terlepas dari kebijakan penetapan tarif, Lily meminta Kemenhub merevisi pasal yang berkaitan dengan hubungan antara aplikator dan pengemudi ojol. Status hubungan kemitraan, kata dia, mesti diubah menjadi hubungan kerja. Sebab, status kemitraan selama ini menjadi salah satu penyebab aplikator tidak memenuhi hak-hak pekerja bagi pengemudi ojol 

“Kemenhub juga harus menunjukkan wibawa pemerintah dengan menindak tegas aplikator yang masih melanggar aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667/2022 terkait potongan aplikator maksimal 15 persen,” tutur Lily.

Lily melanjutkan, setelah penetapan tarif baru pada September lalu, aplikator masih melanggar aturan dengan melakukan potongan sebesar 20 hingga 40 persen dari pendapatan pengemudi ojol.  Karena itu, ia menuntut Kemenhub bertindak tegas agar aplikator tidak meremehkan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Persoalan ini juga sudah saatnya menjadi perhatian presiden agar negara hadir bagi pengemudi ojol untuk memberikan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tutur Lily.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus